Header Ads

MUI: Produsen Mi Instan Korea harus Jujur dengan Bahan Baku

MUI: Produsen Mi Instan Korea harus Jujur dengan Bahan Baku - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MUI: Produsen Mi Instan Korea harus Jujur dengan Bahan Baku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MUI: Produsen Mi Instan Korea harus Jujur dengan Bahan Baku
link : MUI: Produsen Mi Instan Korea harus Jujur dengan Bahan Baku

Baca juga


MUI: Produsen Mi Instan Korea harus Jujur dengan Bahan Baku

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menegaskan, produk yang bisa dikonsumsi umat Muslim Indonesia harus mendapat sertifikat dari MUI. Sebelum ada sertifikat halal, umat Muslim memang harus lebih hati-hati dalam mengonsumsinya. Untuk memastikan produk halal itu, MUI sudah memiliki Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM).

"LPPOM mengaudit, lalu hasilnya dibawa ke komisi fatwa MUI. Lantas, dibahas dan diputuskan halal atau tidak. Kalau halal dikeluarkan sertifikatnya," ujar Anwar saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (18/6).


Samyang hot chicken ramen tidak termasuk mi instan yang dinyatakan mengandung babi oleh BPOM.
(FENDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Nah, seharusnya empat produk mi instan asal Korea Selatan yang dinyatakan mengandung babi oleh BPOM juga melewati fase itu. Namun, pada kenyataannya empat produk itu tidak memiliki logo halal dari MUI. Seperti diberitakan, empat produk itu adalah mi instan U-Dong dan rasa Kimchi (Samyang), Shin Ramyun Black (Nongshim), dan Yeul Ramen (Ottogi).

Lebih lanjut Anwar menjelaskan, produsen juga harus jujur dalam menginformasikan bahan-bahan yang terkandung dalam mi instan itu. Apalagi, ketika memasuki pasar Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. Menurutnya, kalau ada upaya menyembunyikan bahan babi, itu merupakan sifat nakal produsen.

"Berarti dia yang bermasalah," imbuhnya. Anwar mengatakan, sejatinya di Korea Selatan ada kantor perwakilan MUI yang bisa memberi sertifikasi halal. Jadi, sebelum memasuki pasar Indonesia, mi instan itu sudah jelas peruntukannya. Apakah Muslim boleh memakannya, atau tidak.

Sama seperti di Indonesia, auditor yang menguji kandungan di dalam produk di Korea Selatan juga terdiri dari peneliti dan ulama. Sementara di beberapa negara seperti Australia, mereka memiliki lembaga audit sendiri untuk menentukan halal atau tidaknya. Namun jika produk tersebut merupakan produk yang akan diekspor ke Indonesia, tetap perlu izin dari MUI. 

"Kalau memenuhi kriteria MUI, maka dikeluarkan sertifikat kepada lembaga tersebut. Kalau nggak ada sertifikat halal dari MUI, nggak bisa masuk ke Indonesia," tukas Anwar. (dna/JPG).

Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel MUI: Produsen Mi Instan Korea harus Jujur dengan Bahan Baku

Sekianlah artikel MUI: Produsen Mi Instan Korea harus Jujur dengan Bahan Baku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MUI: Produsen Mi Instan Korea harus Jujur dengan Bahan Baku dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/mui-produsen-mi-instan-korea-harus.html
Powered by Blogger.