MUI Sudah Terbitkan Fatwa, Hati-Hati 5 Postingan di Sosmed Ini Bisa Bikin Kamu Dipenjara
Judul : MUI Sudah Terbitkan Fatwa, Hati-Hati 5 Postingan di Sosmed Ini Bisa Bikin Kamu Dipenjara
link : MUI Sudah Terbitkan Fatwa, Hati-Hati 5 Postingan di Sosmed Ini Bisa Bikin Kamu Dipenjara
MUI Sudah Terbitkan Fatwa, Hati-Hati 5 Postingan di Sosmed Ini Bisa Bikin Kamu Dipenjara
Buat kamu yang aktif di medsos, mending baca ini deh. Jangan sampai kalian salah posting tapi berujung dipenjara.
WowKeren.com - Belakangan ini media sosial memang banyak di salah pergunakan oleh sekelompok orang untuk melakukan hal-hal yang tidak benar. Untuk itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Dari Fatwa Medsosiah tersebut, MUI telah menetapkan 5 postingan yang diharamkan di medsos. Siapapun yang melanggarnya, tentu akan diberi sanksi hingga dipenjara. Nah, biar kalian nggak sampai merasakan pahitnya jeruji besi, lebih baik hindari 5 postingan ini deh.
1. Gibah atau Menghina Pihak Tertentu
Dalam fatwa tersebut, MUI melarang umat Islam untuk melakukan ghibah saat menggunakan media sosial. Gibah sendiri berarti membicarakan keburukan orang lain, termasuk tindakan fitnah, namimah atau adu domba dan penyebaran sifat permusuhan.
Misalnya saja saat kalian sengaja update status untuk menyindir seseorang di medsos. Apalagi sampai berkata-kata kasar. Bisa-bisa ada orang yang nggak terima dan melaporkanmu ke polisi. Jadi biar kalian nggak ditangkap dan diproses hukum, lebih baik hindari postingan yang mengandung ghibah ya.
2. Bullying dan Menyebarkannya di Medsos
Akhir-akhir ini memang banyak banget aksi cyber bullying. Apalagi buat kalian yang masih sekolah. Secara nggak sadar hal itu bisa membuat orang lain terganggu hingga menderita. Karena itulah MUI juga memasukkan hal itu sebagai salah satu poin yang haram dilakukan di medsos.
Bullying yang dimaksud oleh MUI sendiri termasuk ujaran kebencian, ujaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras dan antar golongan. Apalagi kalau sampai disebarkan di media sosial seperti yang beberapa waktu ini marak terjadi.
3. Menyebarkan Berita Hoax
Belakangan ini memang sulit membedakan mana informasi yang benar dan bohong. Berita hoax itu pun menimbulkan perpecahan dan permusuhan di masyarakat. Itulah landasan MUI mengeluarkan fatwa Medsosiah yang satu ini.
Sementara itu, informasi hoax sendiri adalah informasi yang benar namun tidak sesuai dengan waktunya. Bisa juga informasi bohong dengan tujuan melucu. Misalnya saja menyebarkan informasi tentang kematian seseorang padahal orang itu masih hidup.
4. Postingan Berbau Pornografi
MUI juga melarang adanya postingan yang berbau pornografi. Baik itu berupa foto, video maupun teks dan screenshoot chatting seperti yang belakangan ini banyak tersebar. Konten-konten porno itu masuk salah satu hal yang diharamkan MUI karena memang bertentangan dengan hukum Islam.
Selain itu, MUI juga melarang penyebaran hal-hal yang bersifat maksiat yang hukumnya haram bagi umat Islam. Jadi daripada menderita dan malu, mending jauhi hal-hal yang berbau maksiat ya. Apalagi sekarang memang sedang bulan Ramadan.
5. Buzzer Penyebar Kebohogan
Tak sampai disitu, MUI juga melarang segala macam tindakan atau aktivitas buzzer. Khususnya bagi mereka yang sengaja mencari keuntungan dengan cara menyediakan jasa untuk menyebarkan informasi hoax, gibah, fitnah, namimah, bulliying, aib dan gosip di medsos.
Menurut MUI, profesi buzzer baik yang bertujuan untuk muamalah maupun non-muamalah, hukumnya adalah haram. "Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," ucap Ketua umum MUI Ma'ruf Amin.
Dengan Fatwa Medsosiah ini, MUI berharap penyebaran informasi bohong dapat diminimalisir. Sehingga, negara kembali tenang dan tak ada perpecahan antar umat maupun suku di Indonesia. Jadi buat kamu yang aktif di medsos, hati-hati ya. Jangan sampai salah bertindak atau berucap jika tak mau berakhir dipenjara. (wk/kr)
'; htmlcode += 'Beli Sekarang ...
'; htmlcode += '};
Demikianlah Artikel MUI Sudah Terbitkan Fatwa, Hati-Hati 5 Postingan di Sosmed Ini Bisa Bikin Kamu Dipenjara
Anda sekarang membaca artikel MUI Sudah Terbitkan Fatwa, Hati-Hati 5 Postingan di Sosmed Ini Bisa Bikin Kamu Dipenjara dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/mui-sudah-terbitkan-fatwa-hati-hati-5.html
Post a Comment