Header Ads

OJK bakal wajibkan konglomerasi keuangan punya perusahaan induk

OJK bakal wajibkan konglomerasi keuangan punya perusahaan induk - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul OJK bakal wajibkan konglomerasi keuangan punya perusahaan induk, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : OJK bakal wajibkan konglomerasi keuangan punya perusahaan induk
link : OJK bakal wajibkan konglomerasi keuangan punya perusahaan induk

Baca juga


OJK bakal wajibkan konglomerasi keuangan punya perusahaan induk

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) yang mewajibkan Konglomerasi Keuangan (KK) memiliki perusahaan induk (holding company).


Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, Agus Edi Siregar mengatakan, dengan adanya holding company, maka seluruh aktivitas konglomerasi keuangan akan diatur, dikonsolidasikan dan dikendalikan oleh Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK). Konsep PIKK ini merupakan evaluasi terhadap konsep Entitas Utama (EU) yang selama ini digunakan, karena memiliki keterbatasan, yaitu tidak memiliki kendali pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain dalam KK.


"Dengan adanya PIKK sebagai perusahaan induk, diharapkan akan memudahkan Pemegang Saham Pengendali atau Pemegang Saham Pengendali Terakhir dalam memantau perkembangan bisnis jasa keuangannya," ungkapnya dalam acara buka bersama di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Senin (12/6).


Dalam beleid ini, terdapat dua alasan untuk menyatakan suatu grup LJK layak disebut sebagai suatu KK, yaitu dengan melihat tingkat heteregonitasnya juga dengan juga signifikansinya.


"Setidaknya terdapat LJK paling kurang dua sektor, misalnya bank, perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan (aspek heteregon). Dari sisi signifikansinya, KK itu punya total aset minimal Rp 2 triliun," katanya.


Oleh karena itu, berdasarkan dua kriteria tersebut, kini sudah ada 48 KK dengan total aset per Desember 2016 mencapai Rp 5.915 triliun atau 67,52 persen dari total aset keseluruhan sektor jasa keuangan.


Dengan aset yang sedemikian besar, maka, amat penting bagi OJK untuk senantiasa menjaga dan mengawasi agar sektor Konglomerasi Keuangan selalu sehat dan stabil. "Kita ingin menciptakan Konglomerasi Keuangan di Indonesia yang sehat dan stabil," tegasnya.


"Dia pegang hampir 70 persen, sepanjang bisa efisien, dan stabil, maka perekonomian kita dapat berjalan baik," pungkas Agus. [idr]

Sumber: merdeka.com


Demikianlah Artikel OJK bakal wajibkan konglomerasi keuangan punya perusahaan induk

Sekianlah artikel OJK bakal wajibkan konglomerasi keuangan punya perusahaan induk kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel OJK bakal wajibkan konglomerasi keuangan punya perusahaan induk dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/ojk-bakal-wajibkan-konglomerasi.html
Powered by Blogger.