Header Ads

Ombudsman Temukan Maladministrasi Penanganan Kasus KDRT

Ombudsman Temukan Maladministrasi Penanganan Kasus KDRT - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ombudsman Temukan Maladministrasi Penanganan Kasus KDRT, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ombudsman Temukan Maladministrasi Penanganan Kasus KDRT
link : Ombudsman Temukan Maladministrasi Penanganan Kasus KDRT

Baca juga


Ombudsman Temukan Maladministrasi Penanganan Kasus KDRT



Senin, 19 Juni 2017 | 16:42 WIB


Ombudsman Temukan Maladministrasi Penanganan Kasus KDRT

Ilustrasi KDRT/kekerasan domestik. Shutterstock




TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Ninik Rahayu mengungkap penemuan sejumlah potensi maladministrasi penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Potensi maladministrasi itu dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Laporan ke Ombudsman adalah laporan yang disampaikan korban terkait dengan maladministrasi KDRT yang dialami,” ujar Ninik di kantornya, Senin, 19 Juni 2017.

Ninik menuturkan ada ribuan kasus KDRT yang dialami perempuan. Namun laporan yang masuk ke lembaganya hingga Mei 2016 hanya 14 kasus. Mereka umumnya melaporkan ke Ombudsman karena kasusnya tak ditangani oleh P2TP2A dan PPA.

Baca: Ridwan Kamil Bentuk Tim Pendampingan Hukum Korban KDRT  

Ninik menjabarkan ada lima bentuk maladministrasi dalam penanganan kasus KDRT. Di antaranya lemahnya koordinasi di antara P2TP2A dan PPA. Misalnya petugas tidak memiliki latar belakang psikologi seperti yang terjadi di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan sehingga layanan lanjutan laporan mereka tidak terfasilitasi.

Ada pula maladministrasi berupa kurangnya waktu pelayanan yang disediakan P2TP2A. Pihaknya menemukan sejumlah kantor yang belum memiliki rumah aman, rumah singgah, ruang tindakan, dan inap. Bahkan masih ada yang belum mempunyai kantor pelayanan.

Ombudsman juga menemukan kantor pelayanan yang tidak memadai karena tidak menjamin kenyamanan dan keamanan saat melaporkan kasus KDRT. “Mereka memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan,” kata Ninik.

Baca: 80 Persen Kekerasan Terhadap PRT Tak Terpublikasi

Maladministrasi lain adalah koordinasi antar lembaga kurang optimal, yaitu antara P2TP2A dengan PPA dan rumah sakit pemerintah daerah setempat.

Untuk itu, Ninik melanjutkan, pemerintah melalui kementerian terkait perlu membuat peraturan mengenai P2TP2A dengan tugas dan kewenangan serta sumber dana. Pihaknya mendorong kepolisian membentuk unit PPA di seluruh daerah dan resor dan memantau penanganan pengaduan pada unit itu.

Pemerintah juga perlu membuat mekanisme koordinasi dengan pihak terkait dalam menangani persoalan KDRT, yaitu kepolisian, P2TP2A, dan rumah sakit. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kata dia, perlu menguatkan fungsi dan melaksanakan rencana aksi nasional. Selain itu segera menyusun standard operasional prosedur yang mengatur mulai dari birokrasi hingga sistem rujukan penanganan kasus KDRT.

Baca: Cegah KDRT, Pengantin Perempuan India Diberi Hadiah Pentungan

Ninik menambahkan Kementerian pun perlu menyamakan persepsi, perumusan variabel data dan pemutakhiran sistem pendataan kasus KDRT. Pola koordinasi juga perlu diperbaiki. “Agar para korban tidak lagi takut atau ragu dalam menyampaikan laporan KDRT,” katanya.

DANANG FIRMANTO

Sumber: tempo.com


Demikianlah Artikel Ombudsman Temukan Maladministrasi Penanganan Kasus KDRT

Sekianlah artikel Ombudsman Temukan Maladministrasi Penanganan Kasus KDRT kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ombudsman Temukan Maladministrasi Penanganan Kasus KDRT dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/ombudsman-temukan-maladministrasi.html
Powered by Blogger.