Pansus Ancam Jemput Paksa Miryam
Judul : Pansus Ancam Jemput Paksa Miryam
link : Pansus Ancam Jemput Paksa Miryam
Pansus Ancam Jemput Paksa Miryam
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menghadirkan Miryam S. Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang korupsi E-KTP, dalam rapat Pansus Angket KPK DPR RI.
Anggota Pansus KPK dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengungkapkan, penolakan itu tidak akan membuat DPR RI berhenti berusaha mendatangkan politikus perempuan dari Partai Hanura itu.
Pansus akan berusaha menghadirkan Miryam dengan cara kembali melayangkan surat panggilan ulang. Diingatkannya, DPR bisa melakukan jemput paksa kepada Miryam jika KPK tidak memberi respons positif.
"Kami diberikan kewenangan untuk menjemput paksa. Sikap kami tegas. Aturannya adalah konstitusi dan perundang-undangan," ujar Masinton saat menanggapi isi surat KPK di tengah Rapat Pansus, Senin (19/6).
Dalam surat bertanggal 19 Juni 2017 dan ditandatangi pimpinan KPK itu tertulis, 'Bahwa menurut pendapat KPK, upaya untuk menghadirkan tersangka Miryam S. Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan atau Obstruction of Justice (Vide Pasal Pasal 21 UU Nomor 21 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001) dan tersangka Miryam S. Haryani saat ini sedang menjalani tahanan KPK'.
Sebaliknya, Masinton menilai keputusan KPK tidak menghadirkan Miryam pada Rapat Pansus KPK justru sudah menghalangi proses pengawasan DPR RI. [ald]
Demikianlah Artikel Pansus Ancam Jemput Paksa Miryam
Anda sekarang membaca artikel Pansus Ancam Jemput Paksa Miryam dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/pansus-ancam-jemput-paksa-miryam.html
Post a Comment