Header Ads

Pansus Angket KPK Jangan Berhenti Pada Miryam

Pansus Angket KPK Jangan Berhenti Pada Miryam - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pansus Angket KPK Jangan Berhenti Pada Miryam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pansus Angket KPK Jangan Berhenti Pada Miryam
link : Pansus Angket KPK Jangan Berhenti Pada Miryam

Baca juga


Pansus Angket KPK Jangan Berhenti Pada Miryam

RMOL. Pansus Angket DPR terhadap KPK harus melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran UU yang dilakukan KPK.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Law Enforcement Watch (ILEW) Iwan Sumule di Jakarta, Sabtu (17/6).

Jelas Iwan, ada beberapa kasus pelanggaran UU yang diduga dilakukan KPK.

Pertama, penetapan tersangka Hadi Purnomo dan Budi Gunawan yang tidak didasari oleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP yang maknai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP UU 8/1981. Sehingga dalam dalam gugatan praperadilan KPK kalah.

"Dan yang paling ironi adalah kasus Hadi Purnomo, dimana upaya hukum yang dilakukan KPK dalam semua jenjang, termasuk PK (Peninjauan Kembali), KPK kalah," terang Iwan.

Kedua, soal operasi tangkap tangan (OTT) yang saat ini menjadi primadona penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ini jelas-jelas melanggar UU 20/2001. Sangat jelas disebutkan dalam Pasal 12B dan 12C bahwa gratifikasi bukan merupakan tindak pidana korupsi (suap), jika dalam 30 hari sejak Gratifikasi diterima dilaporkan kepada KPK.

Untuk itu, tegas Iwan, Pansus Angket DPR terhadap KPK jangan hanya berhenti pada penyidikan kasus Miryam S Haryani, sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Tapi harus diperluas dan diutamakan soal pelanggaran UU dengan fulgar yang dipertontonkan KPK," pungkasnya. [rus]

Sumber: rmol.co


Demikianlah Artikel Pansus Angket KPK Jangan Berhenti Pada Miryam

Sekianlah artikel Pansus Angket KPK Jangan Berhenti Pada Miryam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pansus Angket KPK Jangan Berhenti Pada Miryam dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/pansus-angket-kpk-jangan-berhenti-pada.html
Powered by Blogger.