Partai Bang Haji Berencana Gugat UU Pemilu
Judul : Partai Bang Haji Berencana Gugat UU Pemilu
link : Partai Bang Haji Berencana Gugat UU Pemilu
Partai Bang Haji Berencana Gugat UU Pemilu
Sekjen Partai Islam Damai Aman (Idaman), Ramdansyah Bakir mengatakan, partainya akan melakukan gugatan terhadap norma yang merugikan partai baru. Menurut pandangannya, ada dua norma yang berpotensi diskriminatif tehadap para pendatang baru.
"Kalau kaitannya dengan legas standing partai baru ya dua pasal. Melakukan judicial review itu kan hak," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos, Jumat, (30/6).
Pasal pertama menyangkut verifikasi partai peserta pemilu. Ramdan mengatakan, adanya norma yang hanya mewajibkan proses tersebut dibebankan pada partai baru sangat diskriminatif. Sebagai calon peserta pemilu, semestinya semua partai wajib mengikuti verifikasi ulang.
Apalagi, lanjutnya, ada putusan MK pada tahun 2012 lalu yang mewajibkan semua partai politik wajib mengikuti verifikasi ulang. Saat itu, gugatan dilayangkan oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang notabene partai baru.
"Jadi pasal tersebut berlawanan dengan putusan MK sebelumnya," kata Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta tersebut.
Selain norma verifikasi, pasal lain yang potensi akan digugat adalah syarat presidential threshold (Pres-T). Itupun dengan catatan jika syarat Pres-T diputus tetap ada dalam RUU Pemilu. Seperti diketahui, norma tersebut menjadi salah satu isu krusial yang belum disepakati.
Ramdan mengatakan, pihaknya juga membuka peluang melakukan gugatan Bersama partai baru lainnya. "Kita membuka peluang untuk mengajukan bersama. Tapi belum ada komunikasi," terangnya. (far/JPK)
Demikianlah Artikel Partai Bang Haji Berencana Gugat UU Pemilu
Anda sekarang membaca artikel Partai Bang Haji Berencana Gugat UU Pemilu dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/partai-bang-haji-berencana-gugat-uu.html
Post a Comment