Header Ads

Pelaku Dituntut Ringan, JPU Bikin Keluarga Korban Kecewa

Pelaku Dituntut Ringan, JPU Bikin Keluarga Korban Kecewa - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Dituntut Ringan, JPU Bikin Keluarga Korban Kecewa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaku Dituntut Ringan, JPU Bikin Keluarga Korban Kecewa
link : Pelaku Dituntut Ringan, JPU Bikin Keluarga Korban Kecewa

Baca juga


Pelaku Dituntut Ringan, JPU Bikin Keluarga Korban Kecewa

Kekecewaan terhadap JPU disampaikan adik-adik korban. Salah satunya Saeful Bahri. Dia menganggap tuntutan JPU terlalu ringan. Bahkan terkait hal tersebut, dia telah bersurat kepada majelis hakim dan ditembuskan ke Komisi Yudisial Kaltim serta Komisi Kejaksaan.   

“Dalam kasus kecelakaan tempo hari, sepertinya ada fakta yang ditutupi,” kata Saeful. 

Dia menjelaskan, hanya orang yang baru belajar menyetir atau dalam pengaruh narkoba yang mengemudikan mobil dengan mengambil area rem kiri dengan kecepatan tinggi, sementara jalan di kanan cukup luas.

Setelah kejadian, Satlantas Polres Paser juga melakukan tes urine kepada Abdul Rais, pengendara yang menabrak mobil korban dari belakang. Hasilnya positif, urine pelaku mengandung amphetamine. “Informasi itu kami dapat dari Kanit Lakalantas Pak Kamin,” terangnya.

Di sisi lain, JPU dinilai juga perlu tahu kalau kejadian itu bukan yang pertama kali dialami Abdul Rais. Sebelumnya, dia juga pernah menabrak anak sekolah hingga mengakibatkan patah tangan. Namun, pada saat itu tidak sampai dibawa ke ranah hukum.

Inilah yang membuat dirinya sangat kecewa dengan tuntutan JPU. Hanya dengan alasan pelaku cukup kooperatif dalam pemeriksaan dan membantu membawa korban ke puskesmas, lantas tuntutan begitu ringan.

“Menurut saya, itu merupakan kewajiban dan pertanggungjawaban dari pelaku terhadap korban atas kelalaian yang telah ditimbulkan. Tidak bisa dijadikan acuan untuk hanya menuntut pelaku dengan enam bulan kurungan penjara,” tambahnya.

Saeful juga mengklarifikasi pernyataan JPU Andris Budianto yang menyebut sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. “Kami sama sekali belum pernah ada kesepakatan perdamaian dengan pelaku,” tegasnya.

Memang benar pelaku pernah memberikan uang Rp 5 juta dan sembako, namun dia mengatakan bahwa itu tak akan memengaruhi proses hukum. Apalagi pemberian itu juga beberapa kali ditolak. “Kalau sudah damai pasti ada kesepakatan hitam di atas putihnya,” tambahnya. 

Dia berharap, majelis hakim dapat objektif dan bisa memberikan keputusan berkeadilan pada kasus kecelakaan ini. Sidang putusan rencananya digelar besok (14/6). (rsh/ica/k16/fab/JPG)

Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Pelaku Dituntut Ringan, JPU Bikin Keluarga Korban Kecewa

Sekianlah artikel Pelaku Dituntut Ringan, JPU Bikin Keluarga Korban Kecewa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelaku Dituntut Ringan, JPU Bikin Keluarga Korban Kecewa dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/pelaku-dituntut-ringan-jpu-bikin.html
Powered by Blogger.