Pemudik Wajib Patuhi Rambu-rambu
Judul : Pemudik Wajib Patuhi Rambu-rambu
link : Pemudik Wajib Patuhi Rambu-rambu
Pemudik Wajib Patuhi Rambu-rambu
RAMBU PERINGATAN: Rambu peringatan dan petunjuka arah dipasang instansi terkait di sekitar pintu masuk tol Ngasem tepi Jalan Solo-Semarang. (suaramerdeka.com/Budi Sarmun S)
BOYOLALI, suaramerdeka.com - Para pemudik atau masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu jalur alternatif Tol Solo-Kertosono (Soker). Rambu-rambu yang dipasang seperti waktu jam fungsional tol, batas kecepatan kendaraan, rambu penyempitan jalan dan lain-lain dipasang untuk mengamankan pemudik saat melintasi jalur bebas hambatan yang difungsionalkan tersebut. Hal itu disampaikan Direktur Umum (Dirut) PT Solo Ngawi Jaya (PT SNJ) menanggapi kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sebuah persimpangan di Sragen.
“Patuhi arahan petugas dan rambu-rambu yang ada. Dengan begitu perjalanan pemudik akan aman dan nyaman sampai tujuan,” kata David, Rabu (21/6).
Imbauan itu juga sudah disampaikan Wakapolda Jateng Brigjen Pol Indrajit saat berkunjung ke posko bersama di pintu Tol Ngasem. Bahkan jenderal bintang itu menegaskan, kecapatan tinggia amat membahayakan bagi kendaraan yang dipacu maupun kendaraan lain. “Saya tegaskan, agar batas kecepatan di tol yakni antara 40-60 km/jam di batasi. Karena tol Soker masih bersifat jalur sementara,” tegasnya.
Terkait kejadian kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pendara motor yang ditabrak roda empat, Selasa pagi. David mengungkapkan laporan sudah diterimanya. Ia pun membeberkan bahwa perlintasan yang dilalu korban sedang tidak dijaga karena memang masih ditutup. “Itu kejadiannya sebelum ruas Solo-Ngawi resmi dibuka sebagai jalur alternatif. Mobil yang nabrak dari arah Ngawi ke arah Sragen. Jadi belum ada penjaga di perlintasan karena memang belum dibuka,” jelas David.
(Budi Sarmun S/CN38/SM Network)
Sumber: suaramerdeka.comDemikianlah Artikel Pemudik Wajib Patuhi Rambu-rambu
Anda sekarang membaca artikel Pemudik Wajib Patuhi Rambu-rambu dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/pemudik-wajib-patuhi-rambu-rambu.html
Post a Comment