Header Ads

Pengadilan Tinggi TUN Putuskan PPP Kubu Romahurmuziy Sah

Pengadilan Tinggi TUN Putuskan PPP Kubu Romahurmuziy Sah - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengadilan Tinggi TUN Putuskan PPP Kubu Romahurmuziy Sah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengadilan Tinggi TUN Putuskan PPP Kubu Romahurmuziy Sah
link : Pengadilan Tinggi TUN Putuskan PPP Kubu Romahurmuziy Sah

Baca juga


Pengadilan Tinggi TUN Putuskan PPP Kubu Romahurmuziy Sah




JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan permohonan banding yang diajukan Partai Persatuan Pembangungan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romi). PT TUN membatalkan putusan PTUN Jakarta sebelumnya yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

Dalam putusan bernomor 58 B/2017/PTTUN JKT sebagaimana dikutip dari situs Mahkamah Agung, Rabu (14/6/2017), PT TUN menyatakan membatalkan putusan PTUN Nomor 97/G/2016/PTUN.JKT yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

BERITA REKOMENDASI



Sidang banding digelar 5 Juni 2017 dengan susunan majelis hakim, Kadar Slamet selaku ketua serta Riyanto dan Slamet Supatjoto sebagai anggota.

Menanggapi hal ini, Wasekjen PPP Kubu Romi Achmad Baidowi mengatakan, putusan tersebut telah menghapus dualisme di tubuh partai berlambang ka'bah tersebut. Karenanya, ia mengimbau kepada seluruh kader PPP untuk kembali bersatu.

"Tidak ada lagi dualisme PPP. Karena itu, kader PPP harus bersatu padu untuk membesarkan partai dengan melakukan konsolidasi agar target tiga besar tercapai," kata Baidowi dalam keterangannya kepada Okezone.

Ia pun menyatakan, PPP senantiasa membuka pintu bagi para kader yang ingin bergabung dalam satu kepemimpinan. "Kita terbuka kepada seluruh kader PPP untuk bergabung dalam satu barisan," katanya.

Sebelumnya, polemik hukum dualisme di tubuh PPP dimulai dnegan terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang pengurus DPP PPP 2016-2021, yang mengesahkan Romi sebagai ketua umum. Djan yang tak terima dengan keputusan ini lalu menggungat ke PTUN dan menang.

Keputusan tersebut dibawa ke tingkat banding oleh PPP kubu Romi dan Kementerian Hukum dan HAM, dan kembali mengesahkan kepemimpinan Romi.

Sumber: okezone.com


Demikianlah Artikel Pengadilan Tinggi TUN Putuskan PPP Kubu Romahurmuziy Sah

Sekianlah artikel Pengadilan Tinggi TUN Putuskan PPP Kubu Romahurmuziy Sah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengadilan Tinggi TUN Putuskan PPP Kubu Romahurmuziy Sah dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/pengadilan-tinggi-tun-putuskan-ppp-kubu.html
Powered by Blogger.