Header Ads

Pengakuan Wanita yang Pesta Sabu Bareng Anggota DPRD

Pengakuan Wanita yang Pesta Sabu Bareng Anggota DPRD - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengakuan Wanita yang Pesta Sabu Bareng Anggota DPRD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengakuan Wanita yang Pesta Sabu Bareng Anggota DPRD
link : Pengakuan Wanita yang Pesta Sabu Bareng Anggota DPRD

Baca juga


Pengakuan Wanita yang Pesta Sabu Bareng Anggota DPRD

Keduanya ditangkap di salah satu kamar hotel di Gambir.

VIVA.co.id – Wanita muda berinisial LOS yang kedapatan sedang mengisap sabu-sabu di sebuah hotel di Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat, mengaku sebagai calon istri Ketua Fraksi Partai Golongan Karya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan, Provonsi Bali, I Nyoman Wirama Putra alias INWP.



Pengakuan itu diungkapkan wanita 19 tahun itu saat diperiksa petugas di Markas Polda Metro Jaya, setelah diamankan usai kedapatan mengisap sabu-sabu bersama INWP.



"Pengakuan sementara LOS ini calon istrinya (INWP) ya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis, 15 Juni 2017.



Menurut Argo, berdasarkan hasil pemeriksaan, pada urine LOS dan INWP ditemukan kandungan kimia narkoba dari jenis sabu-sabu. "Setelah dicek urine, INWP positif narkoba zat amphetamine," kata Argo.



Argo mengatakan, penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap apakah INWP dan LOS hanya pemakai atau juga mengedarkan barang haram itu.



"Kita juga masih dalami kalau memang pemakai kita rehab. Tapi kalau ada barang bukti (narkoba) kita lanjutkan penyidikan," kata Argo.



LOS dan INWP diamankan setelah kedapatan menggelar pesta sabu berduaan di dalam sebuah kamar hotel, keduanya ditangkap siang hari, Selasa, 13 Juni 2017.



Saat petugas menggerebek kamar hotel yang ditempati INWP dan LOS, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 buah cangklong, 2 buah pipet kaca, 1 buah plastik kelip kosong diduga bekas sabu, dan 1 buah korek api.



Akibat perbuatannya, INWP dan LOS terancam dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dilakukan assesment di BNNP DKI Jakarta. (ren)










BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Load More...
Sumber: viva.co.id


Demikianlah Artikel Pengakuan Wanita yang Pesta Sabu Bareng Anggota DPRD

Sekianlah artikel Pengakuan Wanita yang Pesta Sabu Bareng Anggota DPRD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengakuan Wanita yang Pesta Sabu Bareng Anggota DPRD dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/pengakuan-wanita-yang-pesta-sabu-bareng.html
Powered by Blogger.