Pengamat Hukum: SMS Hary Tanoe Tak Cukup Bukti untuk Dianggap sebagai Ancaman
Judul : Pengamat Hukum: SMS Hary Tanoe Tak Cukup Bukti untuk Dianggap sebagai Ancaman
link : Pengamat Hukum: SMS Hary Tanoe Tak Cukup Bukti untuk Dianggap sebagai Ancaman
Pengamat Hukum: SMS Hary Tanoe Tak Cukup Bukti untuk Dianggap sebagai Ancaman
JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menganggap SMS yang disampaikan Hary Tanoe kepada Jaksa Yulianto tak cukup bukti untuk dianggap sebagai ancaman.
"Kasus ini sudah beberapa waktu yang lalu terjadi, bersumber dari SMS, lalu dianggap sebagai ancaman, sesungguhnya kasus itu tidak cukup bukti untuk dianggap ancaman," jelas Suparji saat dihubungi Okezone melalui sambungan telefon, Kamis (15/6/2017).
BERITA REKOMENDASI
Sebagaimana diketahui, Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2016 atas tuduhan melanggar Pasal 28 UU ITE. SMS yang dikirimkan Hary Tanoe kepadanya pada 5 Januari 2016 dianggap Yulianto sebagai ancaman.
Tak cukup bukti, kasus itu tidak ditindaklanjuti. Kini setelah 1,5 tahun, kasus itu kembali diangkat. Hary Tanoe dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait SMS tersebut pada Senin 12 Juni pagi dan berstatus sebagai saksi terlapor.
Suparji menganggap hal tersebut sebagai hal yang aneh. Menurutnya, tak mungkin orang dengan segudang pengalaman seperti Hary Tanoe mempertaruhkan reputasinya dengan menyelesaikan masalah melalui sebuah ancaman.
"(Dalam SMS itu) tak ada niat dari Hary Tanoe untuk mengancam. Seorang Hary Tanoe tak akan mempertaruhkan reputasinya untuk menyelesaikan masalah dengan sebuah ancaman," pungkas Suparji.
Sumber: okezone.comDemikianlah Artikel Pengamat Hukum: SMS Hary Tanoe Tak Cukup Bukti untuk Dianggap sebagai Ancaman
Anda sekarang membaca artikel Pengamat Hukum: SMS Hary Tanoe Tak Cukup Bukti untuk Dianggap sebagai Ancaman dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/pengamat-hukum-sms-hary-tanoe-tak-cukup.html
Post a Comment