Pengembangan Kasus PD Aneka Usaha, Kabag Hukum Kembalikan Rp 75 Juta
Judul : Pengembangan Kasus PD Aneka Usaha, Kabag Hukum Kembalikan Rp 75 Juta
link : Pengembangan Kasus PD Aneka Usaha, Kabag Hukum Kembalikan Rp 75 Juta
Pengembangan Kasus PD Aneka Usaha, Kabag Hukum Kembalikan Rp 75 Juta
Petugas berkenan menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. Namun, tidak dengan uang Rp 75 juta. Petugas langsung menolaknya. Sebab, upaya itu dinilai tidak etis dan tidak sesuai dengan regulasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo M. Sunarto menyatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah penangguhan penahanan tersebut akan disetujui atau tidak. ’’Tim yang sedang menangani kasus PD Aneka Usaha masih ada tugas di luar. Nanti kami rapatkan kembali apakah permohonan itu kami terima atau tidak. Secepatnya akan kami jawab,’’ ujarnya Senin (12/6).
Terkait dengan pengembalian uang, Sunarto menegaskan bahwa kejari memang menolaknya. Langkah yang dilakukan Huda dengan melibatkan partai dipandang kurang tepat. Sebab, Huda menerima gratifikasi atas dasar oknum atau pribadi. Posisinya pun sebagai ketua Pansus Perubahan PD Aneka Usaha.Seharusnya Huda sendiri yang mengembalikan uang gratifikasi tersebut. ’’Waktu Huda kami periksa, petugas sudah mengingatkan berkali-kali untuk mengembalikan uang tersebut. Tapi, Huda nggak mau. Kalau sudah seperti ini, dia malah menunjuk partai untuk menyerahkan uang tersebut,’’ tutur Sunarto. ’’Makanya, pengembalian uang itu kami tolak karena tidak etis dan prosedurnya kurang tepat,’’ tambahnya.
Kejari juga menilai Huda kurang tepat dalam mengambil sejumlah kebijakan. Seharusnya, Huda bisa membedakan antara tugasnya di parlemen sebagai oknum penerima gratifikasi dan tugas partai. ’’Golkar itu organisasi yang baik. Kenapa Huda enggak langsung saja menyerahkan uang itu ke PD Aneka Usaha. Penyerahan uang lewat Golkar itu langkah yang kurang tepat,’’ katanya.
Semua pertimbangan itulah yang membuat petugas keberatan menerima pengembalian uang tersebut. Petugas menganggap Huda kurang kooperatif. Sebab, petugas telah memintanya untuk segera mengembalikan uang itu pada saat diperiksa. ’’Silakan saja yang berkepentingan mengajukan praperadilan kalau memang ada yang kurang tepat,’’ ucap Sunarto.
Selain Huda, petugas terus memantau beberapa oknum lain yang ditengarai ikut terlibat. Baik dari kalangan dewan maupun pejabat pemkab. ’’Kalau kami sebut sekarang, banyak yang mengembalikan gratifikasi itu nanti,’’ ucapnya.
Dia lantas mencontohkan Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Soesanto. Petugas menganggap Heri sangat kooperatif dalam penanganan kasus PD Aneka Usaha. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang ada, petugas menemukan nama Heri Soesanto sebagai salah satu penerima aliran dana tersebut. Nominalnya sama, yakni Rp 75 juta.
’’Tapi, yang bersangkutan mau bekerja sama dan mengembalikan uang itu. Bukan berarti proses hukum terhadap dia (Heri Soesanto, Red) berhenti. Proses hukumnya tetap jalan,’’ jelasnya.
Sunarto menjelaskan, Huda berpotensi mendapat keringanan hukuman. Syaratnya, dia harus mau memberikan keterangan dan bukti yang kuat tentang keterlibatan oknum lain. Terutama para penerima gratifikasi dalam kasus PD Aneka Usaha. ’’Bukti untuk menyeret yang lain sudah ada. Tapi kurang kuat. Namun, apa ya mau Huda itu memberikan keterangan dan menyebut siapa-siapa yang terlibat?’’ tutur Sunarto. (jos/c15/pri)
Demikianlah Artikel Pengembangan Kasus PD Aneka Usaha, Kabag Hukum Kembalikan Rp 75 Juta
Anda sekarang membaca artikel Pengembangan Kasus PD Aneka Usaha, Kabag Hukum Kembalikan Rp 75 Juta dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/pengembangan-kasus-pd-aneka-usaha-kabag.html
Post a Comment