Header Ads

Pengusaha terdakwa penodaan agama via Facebook diadili di PN Medan

Pengusaha terdakwa penodaan agama via Facebook diadili di PN Medan - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengusaha terdakwa penodaan agama via Facebook diadili di PN Medan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengusaha terdakwa penodaan agama via Facebook diadili di PN Medan
link : Pengusaha terdakwa penodaan agama via Facebook diadili di PN Medan

Baca juga


Pengusaha terdakwa penodaan agama via Facebook diadili di PN Medan

Merdeka.com - Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (51), hanya tertunduk saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6). Pengusaha kafe dan transportasi ini mulai diadili karena didakwa telah melakukan penodaan agama Islam dilakukan di halaman Facebook miliknya.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anthony telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156 KUHP atau Pasal 156 a huruf a KUHP.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)," kata Aisyah di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik.



Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Anthony melakukan perbuatan pidana itu di sebuah hotel di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada Februari 2017. Saat itu menggunakan ponsel, Anthony melihat komentar-komentar di Group Facebook Debat Islam Kristen. Karena merasa tersinggung dengan salah satu komentar, dia lalu mengunggah kata-kata menghina Islam, Alquran, dan Nabi Muhammad SAW.

"Bahwa kata-kata yang telah diposting terdakwa melalui akun Facebook miliknya tersebut telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam," sebut Aisyah.

Anthony sempat menggunting dan membuang kartu SIM dari handphonenya pada 13 April 2017 sekira pukul 09.00 WIB. Dia juga membuat laporan kehilangan 1 unit handphone dengan tujuan menghilangkan barang bukti bahwa dialah pembuat postingan itu.

Namun, postingan Anthony kemudian dilaporkan Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut ke Polrestabes Medan pada Jumat (14/4). Laporan itu diproses dan diselidiki polisi. Anthony pun ditangkap dari rumahnya di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4). Kasusnya kemudian bergulir hingga ke pengadilan.

Persidangan perkara ini rencananya akan dilanjutkan pekan depan. Majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi pada sidang itu. [ang]

Sumber: merdeka.com


Demikianlah Artikel Pengusaha terdakwa penodaan agama via Facebook diadili di PN Medan

Sekianlah artikel Pengusaha terdakwa penodaan agama via Facebook diadili di PN Medan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengusaha terdakwa penodaan agama via Facebook diadili di PN Medan dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/pengusaha-terdakwa-penodaan-agama-via.html
Powered by Blogger.