Header Ads

Peras kontraktor, eks Kadisdik Pelalawan divonis 1,5 tahun penjara

Peras kontraktor, eks Kadisdik Pelalawan divonis 1,5 tahun penjara - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peras kontraktor, eks Kadisdik Pelalawan divonis 1,5 tahun penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peras kontraktor, eks Kadisdik Pelalawan divonis 1,5 tahun penjara
link : Peras kontraktor, eks Kadisdik Pelalawan divonis 1,5 tahun penjara

Baca juga


Peras kontraktor, eks Kadisdik Pelalawan divonis 1,5 tahun penjara

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pelalawan, Syafruddin. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerasan terkait proyek di Disdik Pelalawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Editerial, menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif melanggar Pasal 11 jo Pasal 5 ayat 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 50.000 dan subsider 2 bulan kurungan," ujar Editerial, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (13/6).

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan hal yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Memerintahkan terdakwa tetap ditahanan," ujar Editerial.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menetukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Delmawati.

Sebelumnya, JPU menghukum terdakwa dengan 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 4 bulan kurungan. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001.

Syafruddin didakwa melakukan pemerasan dalam jabatan selaku penyelenggara megara. Dia meminta uang Rp 210 juta kepada rekanan untuk mendapatkan suatu proyek di Disdik Pelalawan.

Uang itu ditransfer secara bertahap pada bulan September hingga Oktober 2016 lalu. Setelah uang diterima, terdakwa tidak memberikan proyek tersebut.

Tindakan terdakwa dilaporkan masyarakat ke Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) kejaksaan. Sebagai penyelenggara negara seharusnya terdakwa memberikan proyek sesuai prosedur yang benar, bukan dengan ancaman atau pemaksaan dengan pengaruh jabatannya. [rhm]

Sumber: merdeka.com


Demikianlah Artikel Peras kontraktor, eks Kadisdik Pelalawan divonis 1,5 tahun penjara

Sekianlah artikel Peras kontraktor, eks Kadisdik Pelalawan divonis 1,5 tahun penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peras kontraktor, eks Kadisdik Pelalawan divonis 1,5 tahun penjara dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/peras-kontraktor-eks-kadisdik-pelalawan.html
Powered by Blogger.