Perusahaan Tak Beri THR, Lapor ke Posko Dinakertrans
Judul : Perusahaan Tak Beri THR, Lapor ke Posko Dinakertrans
link : Perusahaan Tak Beri THR, Lapor ke Posko Dinakertrans
Perusahaan Tak Beri THR, Lapor ke Posko Dinakertrans
SEMARANG, suaramerdeka.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Jawa Tengah Wika Bintang, menegaskan, para pengusaha industri atau rumahan wajib segera memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan atau pekerjanya.
Besaran THR yang diberikan minimal satu kali gaji atau lebih besar, sesuai kemampuan pengusahanya. Namun, jika tidak mampu memberikan sebesar satu kali gaji, maka pengusaha membayarkan THR secara proposional.
Pekerja yang tidak menerima THR sampai batas waktu sesuai peraturan, bisa mengadu ke posko milik Dinakertrans Jateng atau melalui call center dan email yang disediakan. Pelaporan ke posko bisa dilakukan, setelah mediasi atau diskusi dengan pengusaha tidak membuahkan hasil dan pengusaha tetap tidak memberikan THR-nya.
“Bisa melapor ke nomor telpon di 024-8311713 atau lewat email di pantauthr@gmail.com atau ke @disnaker_jateng. Sampaikan identitas perusahaan dan alamatnya, nanti kami akan mediasi,” kata Wika, seperti dilansir dari Radio Idola.
Pihaknya juga telah menerima laporan dari pekerja di Kota Semarang yang perusahaannya tidak memberikan THR. Hanya saja, laporan itu masih berupa ucapan karena ada informasi, jika perusahaannya tidak membayarkan THR pada Lebaran tahun ini.
Saat ini, Dinakertrans Jateng akan melakukan mediasi untuk memertemukan antara pengusaha dengan pekerjanya. Pada Lebaran tahun kemarin, Dinakertrans Jateng menerima laporan atau pengaduan THR sebanyak 20 aduan dan semuanya bisa diselesaikan.
(Er Maya/CN19/SMNetwork)
Sumber: suaramerdeka.comDemikianlah Artikel Perusahaan Tak Beri THR, Lapor ke Posko Dinakertrans
Anda sekarang membaca artikel Perusahaan Tak Beri THR, Lapor ke Posko Dinakertrans dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/perusahaan-tak-beri-thr-lapor-ke-posko.html
Post a Comment