Header Ads

Petani Kol Tanam Ganja, 2 Pelaku Masuk Penjara

Petani Kol Tanam Ganja, 2 Pelaku Masuk Penjara - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Petani Kol Tanam Ganja, 2 Pelaku Masuk Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Petani Kol Tanam Ganja, 2 Pelaku Masuk Penjara
link : Petani Kol Tanam Ganja, 2 Pelaku Masuk Penjara

Baca juga


Petani Kol Tanam Ganja, 2 Pelaku Masuk Penjara

JawaPos.com – Dua petani yang biasa menanam kol kini haris berurusan dengan polisi. Mereka Akan Anukwari Rocky (34) dan Horman Andre Simanjuntak (35) dibekuk karena menanam ganja di ladang tersembunyi di Kampung Portibi Nagori Tongah, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberti Panjaitan mengatakan, dua pelaku merupakan petani yang biasa menanam kol. Menurut dia, anggota Polsek Panei Tongah menggerebek tempat mereka bertransaksi, Minggu (11/6) siang.

Mereka tertangkap tangan membawa satu kilogram ganja di rumah seorang warga bernama Nanda (45) di Dusun Sirongit Nagori Marjandi Pisang Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah Aiptu Dommes Marbun menambahkan, kedua pelaku tergolong pemain lama. Dari penangkapan itu berlanjut ke penggerebekan ladang sayur yang juga ditanami ganja di perkampungan Portibi Nagori Tongah, Kecamatan Purba.

Di tempat itu 9 batang pohon ganja setinggi dua meter ditemukan. Satu batang pohon masih tertanam, 8 batang pohon lainnya sudah dipanen.

Dommes mengatakan, area perbukitan, dan jalan menanjak menjadikan tempat menanam ganja yang tidak diketahui masyarakat. “Kedua bandar ganja ini mengaku selama ini mereka meminta seorang petani lain bernama Andi yang menjaga ladang,” kata Dommes.

Akan dan Horman mengakui, hasil panen ganja mereka jual seharga Rp 800 ribu per kilogram. Selebihnya paket ganja kering diedar secara ecer mealui pesanan telepon genggam di perkampungan. Seluruh pohon ganja berusia 5 bulan tanam itu sudah merupakan pesanan.

Atas perbuatannya, dua petani kol ini terancam hukuman 20 tahun penjara terkait Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (GER/lh/yuz/JPG)

Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Petani Kol Tanam Ganja, 2 Pelaku Masuk Penjara

Sekianlah artikel Petani Kol Tanam Ganja, 2 Pelaku Masuk Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Petani Kol Tanam Ganja, 2 Pelaku Masuk Penjara dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/petani-kol-tanam-ganja-2-pelaku-masuk_13.html
Powered by Blogger.