Header Ads

PMII Kota Semarang Minta Permendikbud No 23/2017 Dicabut

PMII Kota Semarang Minta Permendikbud No 23/2017 Dicabut - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PMII Kota Semarang Minta Permendikbud No 23/2017 Dicabut, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PMII Kota Semarang Minta Permendikbud No 23/2017 Dicabut
link : PMII Kota Semarang Minta Permendikbud No 23/2017 Dicabut

Baca juga


PMII Kota Semarang Minta Permendikbud No 23/2017 Dicabut

ORASI: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Semarang berorasi di depan Gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan. (suaramerdeka.com/Siswo Ariwibowo)

ORASI: Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Semarang berorasi di depan Gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan. (suaramerdeka.com/Siswo Ariwibowo)


SEMARANG, suaramerdeka.com – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Semarang, menggelar aksi penolakan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 25 2017 di depan Gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Rabu (14/6). Permendikbud berisi penerapan progam Full Day School (FDS).


Koordinator acara, Abdul Ghofur mengatakan, FDS merupakan perubahan konsep waktu lama belajar siswa di sekolah, baik sekolah negeri atau pun swasta. Dijelaskan, perubahan tersebut mengharuskan siswa SD dan SMP harus belajar selama delapan jam/hari, mulai Senin sampai Jumat. Menurut Ghofur, program FDS tidak cocok diterapkan secara nasional. Meski, dalam suatu daerah bisa diberlakukan.


“Kami melihat konsep tersebut tidak proporsional untuk skala nasional,” katanya.


Dijelaskan, anggapan tersebut didasarkan pada pendataan Kemenag tentang Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah Diniyah (Madin) 2007-2008 yang mencakup 33 provinsi. Data tersebut mencatat ada sebanyak 21.521 Pondok Pesantren dan 37.102 Madin yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah santri mencapai 3.818.469.


“Tentu jumlah ini sangat besar kemungkinannya bisa bertambah seiring waktu dan berbagai Ponpes dan Madin yang belum terdata,” tambahnya.


Sementara Ketua PMII Kota Semarang, Muhammad Zuhri mengatakan, pendidikan karakter yang dilakukan di Ponpes atau Madin tidak bisa dipandang remeh dalam proses pembangunan nasional.


“Aturan tersebut akan mengancam keberlangsungan pendidikan karakter kamu santri dan Madin,” katanya.


Terpisah, anggota Komisi E DPRD Jateng, Muhammad Zen Adv, menyebut kebijakan Permendibud tersebut tidak melalui proses dengar pendapat stake holder pendidikan terkait.


“Banyak hal yang menjadi pertimbangan seperti, psikologis, sosial dan budaya yang bertentangan dengan fakta dan nilai masyarakat,” kata Zen.


Acara demo berlangsung damai dan aman. Peserta yang datang dari anggota PMII UIN Walisongo, Unnes, Diponegoro Undip, Wahid Hasyim Unwahas, PGRIS Upgris, Unissula, Polinnes, Untag, Undaris dan STIE Total Win.
(Siswo Ariwibowo/CN40/SM Network)

Sumber: suaramerdeka.com


Demikianlah Artikel PMII Kota Semarang Minta Permendikbud No 23/2017 Dicabut

Sekianlah artikel PMII Kota Semarang Minta Permendikbud No 23/2017 Dicabut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PMII Kota Semarang Minta Permendikbud No 23/2017 Dicabut dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/pmii-kota-semarang-minta-permendikbud.html
Powered by Blogger.