PNS Ini Absen 2 Tahun, Pemerintah Angkat Tangan
Judul : PNS Ini Absen 2 Tahun, Pemerintah Angkat Tangan
link : PNS Ini Absen 2 Tahun, Pemerintah Angkat Tangan
PNS Ini Absen 2 Tahun, Pemerintah Angkat Tangan
Yang membikin heran, tak ada tindakan apapun terhadap oknum PNS tersebut.
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk memberikan sanksi kepada PNS di lingkungan Sekwan itu.
Kabid Pengembangan Karir dan Disiplin Pegawai BKPSDM Karawang, Abbas Sudrajat mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan apapun terkait adanya PNS yang berbulan-bulan tidak masuk kerja. Sekalipun memang alasannya diperbantukan ke pusat untuk menjadi pendamping DPD RI.
"Kita tidak pernah menerima surat tembusan apapun dari Setwan dan seharusnya Sekwan sejak awal sebelum yang bersangkutan di perbantukan memberitahukan kita terlebih dahulu, untuk apa dan atas dasar apa PNS tersebut di perbantukan disana," ungkap Abas, Selasa (20/6).
Abas mengakui permasalahan PNS memang baru diketahuinya dari Media Sosial yang saat ini sedang ramai, namun BKPSDM tidak dapat serta merta melakukan tindakan begitu saja, sebelum ada laporan dari atasan PNS tersebut secara langsung.
Di mana dalam laporan tersebut juga harus disertai oleh barang bukti bahwa PNS tersebut memang tidak pernah masuk kerja selama ini.
"Ya, saya juga baru tahu ya, karena selama ini tidak ada laporan apapun dari Setwan kepada kami, jadi bukan kami mendiamkan ya, hanya saja ini jelas kelalaian dari Setwan yang melakukan pembiaran," katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan PP NO. 53 Tahun 2010 dan PK BKN No. 21 Tahun 2010 mengenai disiplin PNS dan Peraturan Kepala (Perka) BKN No 21 tahun 2010, bahwa prosedur untuk pembinaan dan pemberian sanksi bagi PNS yang terbukti melanggar disiplin terletak pada atasannya langsung.
"Jika selama ini atasan PNS tersebut tidak pernah melaporkan dan melakukan kewajibannya berupa pembinaan kepada staff-nya yang indisipliner, maka secara tidak langsung atasannya ini nantinya akan diberikan sanksi yang sama seperti yang melanggar. Sanksi bisa berupa penurunan pangkat sampai kepada yang terberat adalah pemecatan secara tidak terhormat," ungkap dia.
Ketika disinggung apakah memperbantukan PNS untuk bertugas ke tempat lain tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada BKD menyalahi aturan atau tidak, Abbas tegas menjawab bahwa setiap penunjukan penugasan di luar lingkup pekerjaanya harus ada laporan terlebih dahulu dari instansi yang bersangkutan ke BKPSDM. Dalam hal ini bidang mutasi.
"Nanti bisa dilihat untuk apa, dengan tujuan apa PNS tersebut ditugaskan dan apakah disetujui atau tidak, nanti bisa diketahui. Setiap penunjukan harus ada laporan administrasinya, gak bisa atuh begitu saja, harus ada surat alih tugas dan dengan perubahan status dari daerah atau pusat," tandasnya.(gun/rmol/mam/JPG)
Demikianlah Artikel PNS Ini Absen 2 Tahun, Pemerintah Angkat Tangan
Anda sekarang membaca artikel PNS Ini Absen 2 Tahun, Pemerintah Angkat Tangan dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/pns-ini-absen-2-tahun-pemerintah-angkat.html
Post a Comment