Polres Pontianak Sita Sembilan Koli Rokok Ilegal
Judul : Polres Pontianak Sita Sembilan Koli Rokok Ilegal
link : Polres Pontianak Sita Sembilan Koli Rokok Ilegal
Polres Pontianak Sita Sembilan Koli Rokok Ilegal
Terungkapnya kasus ini ketika Edi Suratman ditelepon sopir ekspidisi bernama Udin untuk mengambil rokok yang dimuat di truk Fuso. Saat itu Udin membongkar barang di dekat Tugu Alianyang Sungai Ambawang. Tak lama Edi Suratman datang mengendarai pikap KB 8495 AB untuk mengambil rokok tersebut. Rokok itu oleh tersangka akan dibawa ke Siantan, Pontianak Utara.
Di depan Mapolsek Sungai Ambawang, pikap yang dikendarai tersangka Edi Suratman dihentikan petugas yang sedang melaksanakan razia. “Ketika anggota meminta dokumen, tersangka tak dapat menunjukan dokumennya, bahkan rokok itu diduga palsu,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Rabu (21/6).
Edi Suratman dan pikap bermuatan rokok langsung digiring ke Mapolresta Pontianak. “Kasus ini awalnya ditangani Polsek Ambawang, kemudian dilimpahkan kepada kita,” jelas Kompol Husni.
Edi Suratman diduga melanggar tindak pidana tentang Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Merek. Dia dijerat pasal 62 Undang-Undang Nomor 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Kita juga menyita mobil pikap KAB 8495 SB. Langkah selanjutnya, kita berkoordinasi dengan pemegang merek rokok asli tersebut dan melakukan pemberkasan untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Kasat Reskrim. (zrn/fab/JPG)
Demikianlah Artikel Polres Pontianak Sita Sembilan Koli Rokok Ilegal
Anda sekarang membaca artikel Polres Pontianak Sita Sembilan Koli Rokok Ilegal dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/polres-pontianak-sita-sembilan-koli.html
Post a Comment