Puluhan Penadah Curanmor Dicokok, Segini Mereka Jualnya!
Judul : Puluhan Penadah Curanmor Dicokok, Segini Mereka Jualnya!
link : Puluhan Penadah Curanmor Dicokok, Segini Mereka Jualnya!
Puluhan Penadah Curanmor Dicokok, Segini Mereka Jualnya!
JawaPos.com - Sebanyak 32 tersangka pelaku curanmor dan penadah barang curian dicokok anggota Satreskrim Polres Bogor dan jajaran polsek di bawahnya. Mereka melakukan aksinya di Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Andy Muhammad Dicky Pastika mengatakan, penangkapan 32 orang pencuri dan penadah itu hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan sejak awal puasa lalu.
”Operasi cipta kondisi kita lakukan untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang marak dari sebelum hingga pertengahan Ramadan lalu. Kebanyakan yang kami bekuk penadah,” ujarnya kemarin (18/6).
Dia mengatakan, dari operasi cipta kondisi itu polisi mengamankan 17 unit motor, 2 unit mobil, 32 pencuri. Dia menambahkan untuk menekan angka curanmor, pihaknya tidak hanya menangkap pencuri dan penadahnya, tetapi juga pengguna kendaraan bermotor curian atau bodong.
”Kami tidak main-main ingin menekean angka pencurian kendaraan bermotor karena pengguna kendaraan bermotor bodong kami masukkan dalam kategori penadah. Kami ingin memutus mata rangkai karena tidak mungkin ada pencurian kendaraan bermotor apabila tidak ada yang membeli,” cetusnya.
Caranya, pihaknya terus melakukan berbagai razia. ”Jika ada motor yang tidak ada surat-suratnya maka akan kami tahan motor dan penggunanya,” paparnya juga.
Ayah tiga anak ini juga memerintahkan anggotanya untuk menembak di tempat kepada para pencuri yang membekali diri dengan senjata api maupun senjata tajam. ”Saya sudah tegaskan kepada anggota, apabila dalam penangkapan ada penadah maupun pencuri kendaraan bermotor yang melawan, maka saya perintahkan untuk tembak di tempat,” papar dia.
Para pencuri dan penadah barang curian itu akan dikenakan Pasal 363 dan 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan penadahan barang hasil curian.
”Dengan ancaman hukumannya yang 5 dan 9 tahun penjara kami harapkan ada efek jera kepada para pelaku. Kami juga akan memetakan kelompokatau geng pencuri dan akan melihat apakah dari 32 pelaku kejahatan ini pemain lama atau pemain baru,” katanya juga.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Kurniawan Bimantoro melanjutkan hasil curian kendaraan bermotor di Bogor ada yang dijual di Bogor maupun luar Kabupaten Bogor dengan harga jual Rp 1 juta hingga Rp 20 juta.
”Untuk motor itu dijual Rp 1 juta hingga Rp 3 juta, sedangkan mobil dijual seharga Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Kami mengamankan barang bukti ini dari beberapa geng pencuri dan penadahnya,” terangnya.
Dia juga mengatakan, bagi warga Bogor yang menjadi penadah hasil curian kendaraan bermotor dari luar Kabupaten Bogor, maka kasusnya akan limpahkan di tempat kejadian perkara. ”Kami juga kerap mendapatkan kasus limpahan curanmor dari serupa wilayah lain,” tegasnya juga. (has/yuz/JPG)
Sumber: jawapos.comDemikianlah Artikel Puluhan Penadah Curanmor Dicokok, Segini Mereka Jualnya!
Anda sekarang membaca artikel Puluhan Penadah Curanmor Dicokok, Segini Mereka Jualnya! dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/puluhan-penadah-curanmor-dicokok-segini.html
Post a Comment