Header Ads

Respons santai Jaksa Agung dilaporkan kubu Hary Tanoe ke Bareskrim

Respons santai Jaksa Agung dilaporkan kubu Hary Tanoe ke Bareskrim - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Respons santai Jaksa Agung dilaporkan kubu Hary Tanoe ke Bareskrim, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Respons santai Jaksa Agung dilaporkan kubu Hary Tanoe ke Bareskrim
link : Respons santai Jaksa Agung dilaporkan kubu Hary Tanoe ke Bareskrim

Baca juga


Respons santai Jaksa Agung dilaporkan kubu Hary Tanoe ke Bareskrim

Merdeka.com - Pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo mengenai status bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka kasus SMS ancaman terhadap Jaksa Yulianto berbuntut panjang. Ketua Umum DPP Badan Advokasi Rakyat (Bara) Perindo Adidharma Wicaksono melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dengan Undang-Undang ITE.

Dilaporkan atas pencemaran nama baik, jaksa Agung Prasetyo santai. Menurut dia, hal itu merupakan bentuk perlawanan dari pihak yang sedang tersangkut kasus hukum.

"Jadi, ini sebagai bentuk perlawanan dari pihak yang tengah dalam proses hukum," ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Prasetyo enggan menanggapi lebih jauh. Dia memilih berlalu dan santai saja menanggapi pelaporan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum HT melaporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri. Pihaknya merasa HT dirugikan atas statement Jaksa Agung di media beberapa waktu lalu.

"Pada hari ini kami tim kuasa hukum dari bapak Hary Tanoesoedibjo akan melaporkan JA HM Prasetyo dengan UU ITE Pasal 27 juncto 45, juncto 310 dan 311 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun dan untuk 310 dan 311 4 tahun," kata Adidharma di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Adidharma menyebut Jaksa Agung telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hary Tanoe dengan menyebutnya sebagai tersangka. Menurutnya, pernyataan tentang status hukum Hary Tanoe seharusnya wewenang Polri sebagai penyidik. Dia menyebut Jaksa Agung telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.

"Pada jumat telah mengeluarkan setmen sebagai tersangka. Di mana dia (HM Prasetyo) di luar kewenangannya sebagai Jaksa Agung di mana ini kewenangan dari penyidik kepolisian RI telah melanggar kewenangan seorang jaksa agung. Di mana ini akan merugikan kami," katanya. [rnd]

Sumber: merdeka.com


Demikianlah Artikel Respons santai Jaksa Agung dilaporkan kubu Hary Tanoe ke Bareskrim

Sekianlah artikel Respons santai Jaksa Agung dilaporkan kubu Hary Tanoe ke Bareskrim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Respons santai Jaksa Agung dilaporkan kubu Hary Tanoe ke Bareskrim dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/respons-santai-jaksa-agung-dilaporkan_20.html
Powered by Blogger.