Header Ads

Rugikan Konsumen, YKLI Minta KPPU Tegas Selesaikan Perkara AMDK

Rugikan Konsumen, YKLI Minta KPPU Tegas Selesaikan Perkara AMDK - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rugikan Konsumen, YKLI Minta KPPU Tegas Selesaikan Perkara AMDK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rugikan Konsumen, YKLI Minta KPPU Tegas Selesaikan Perkara AMDK
link : Rugikan Konsumen, YKLI Minta KPPU Tegas Selesaikan Perkara AMDK

Baca juga


Rugikan Konsumen, YKLI Minta KPPU Tegas Selesaikan Perkara AMDK

Sebab, jika praktik ini terbukti, maka tak hanya kalangan pengusaha yang dirugikan, tapi juga konsumen.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan KPPU harus menindak tegas pada produsen yang terbukti mendominasi pasar dengan cara yang tidak sehat, sehingga melanggar hak konsumen untuk memiliki pilihan lebih banyak terhadap produk AMDK.

"Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan konsumen memiliki hal untuk memilih produk atau jasa sesuai kebutuhan mereka. Dengan adanya monopoli itu maka hak konsumen itu hilang," ujar Tulus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/6).

Tulus menyebut praktik monopoli dengan jalan meminta pedagang untuk tidak menjual produk sejenis dari produsen lain dengan ancaman menurunkan status dan pengurangan insentif, tentu melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Adanya laporan dan temuan bukti praktik seperti itu menunjukkan masih banyak produsen yang berupaya mendominasi pasar dengan cara tidak sehat," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa 9 Mei 2017, KPPU menggelar Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa dalam Produk Air Minum dalam Kemasaan Air Mineral.

Perkara ini merupakan perkara inisiatif KPPU mengenai strategi pemasaran AMDK Air Mineral yang dilakukan oleh pihak Terlapor.

Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan yang dilakukan oleh Majelis Komisi yang terdiri dari R. Kurnia Sya’ranie selaku Ketua Majelis Komisi, Prof. Tresna P. Soemardi dan Munrokim Misanam masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi ini mengagendakan Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.

Dalam LDP yang disampaikan oleh Investigator KPPU dijelaskan bahwa Terlapor diduga melanggar Pasal 15 Ayat (3) huruf b tentang pelarangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian mengenai harga dan potongan tertentu dengan memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

Kemudian, pelanggaran pada Pasal 19 huruf a dan b yang melarang Pelaku usaha untuk melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu.

Selanjutnya, terlapor dalam Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari kerja ini, diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas LDP dimaksud. (dms/JPG)

Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Rugikan Konsumen, YKLI Minta KPPU Tegas Selesaikan Perkara AMDK

Sekianlah artikel Rugikan Konsumen, YKLI Minta KPPU Tegas Selesaikan Perkara AMDK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rugikan Konsumen, YKLI Minta KPPU Tegas Selesaikan Perkara AMDK dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/rugikan-konsumen-ykli-minta-kppu-tegas.html
Powered by Blogger.