Sebut Hary Tanoe Tersangka, Jaksa Agung Dinilai Intervensi Polisi
Judul : Sebut Hary Tanoe Tersangka, Jaksa Agung Dinilai Intervensi Polisi
link : Sebut Hary Tanoe Tersangka, Jaksa Agung Dinilai Intervensi Polisi
Sebut Hary Tanoe Tersangka, Jaksa Agung Dinilai Intervensi Polisi
JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Chairman and CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus SMS kaleng terhadap Jaksa Yulianto. Hal itu pun dinilai sebagai sebuah intervensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) karena pihak yang menangani kasus tersebut adalah Bareskrim Polri.
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai bahwa kejaksaan tidak memiliki hak dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang di kasus SMS Hary Tanoe. “Dalam kasus ini yang bisa menetapkan tersangka atau bukan adalah pihak kepolisian, bukan pihak kejaksaan,” ujar Suparji, beberapa waktu lalu.
BERITA REKOMENDASI
Ia menilai pernyataan yang dilontarkan Jaksa Agung terkesan mengintervensi kepolisian yang menangani kasus tersebut. Sebab, menimbulkan kesan menggiring opini publik dan ingin menekan pihak kepolisian dalam menjatuhkan keputusan.
“Pernyataan tersebut bisa dibilang prematur dan bisa memengaruhi sikap polisi untuk melakukan langkah itu,” katanya.
Suparji pun berharap kepolisian dalam kasus ini tetap bekerja sesuai koridor hukum dan tidak terpengaruh intervensi pihak mana pun.
“Dalam kasus ini, polisi berada pada koridor hukum sesuai dengan otoritas yang dimiliki, tanpa pengaruh oleh intervensi siapa pun, pihak mana pun, termasuk kejaksaan,” terangnya.
Sumber: okezone.comDemikianlah Artikel Sebut Hary Tanoe Tersangka, Jaksa Agung Dinilai Intervensi Polisi
Anda sekarang membaca artikel Sebut Hary Tanoe Tersangka, Jaksa Agung Dinilai Intervensi Polisi dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/sebut-hary-tanoe-tersangka-jaksa-agung.html
Post a Comment