Sebut Hary Tanoe Tersangka, Jaksa Agung Dilaporkan ke Polisi
Judul : Sebut Hary Tanoe Tersangka, Jaksa Agung Dilaporkan ke Polisi
link : Sebut Hary Tanoe Tersangka, Jaksa Agung Dilaporkan ke Polisi
Sebut Hary Tanoe Tersangka, Jaksa Agung Dilaporkan ke Polisi

ilustrasi
Ketua Umum Partai Perindo yang juga bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo (HT) melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Bareskrim Polri.
Prasetyo dilaporkan karena menyebut polisi telah menetapkan HT sebagai tersangka kasus pesan singkat (SMS) ancaman kepada Kasubdit Penyidik Tipikor Kejaksaan Agung, Yulianto. Padahal, status HT sejauh ini masih saksi terlapor.
Menanggapi laporan tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo pun tidak mau ambil pusing. Menurut Prasetyo, laporan yang disampaikan kuasa hukum HT merupakan bagian dari perlawanan orang yang bermasalah dengan hukum.
"Itu (Laporan HT) bagian dari perlawanan orang yang bermasalah dengan hukum. Kita puluhan tahun jadi penegak hukum, tahu apa yang diucapkan dan dilakukan," kata Prasetyo menjawab SP, Selasa (20/6) di Jakarta.
Menurut Prasetyo, apa yang diutarakannya tidak ada yang salah karena menjawab pertanyaan wartawan. Dalam sebuah kasus hukum yang ditangani kepolisian, munculnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) berarti sudah ada tersangkanya.
Sebelumnya, ketika dikonfirmasi wartawan, dirinya berupaya menjawab sebenar-benarnya bahwa kejaksaan sudah menerima SPDP dari kepolisian terkait kasus pesan singkat ancaman HT kepada jaksa Yulianto.
"Tidak ada yang salah. Ada SPDP itu pasti ada tersangka. Itu sebenarnya memberikan penjelasan dan menjawab pertanyaan wartawan juga. Ini bagian dari perlawanan pihak-pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum," tegas Prasetyo.
Sumber: posmetro
Sumber: suaranews.coDemikianlah Artikel Sebut Hary Tanoe Tersangka, Jaksa Agung Dilaporkan ke Polisi
Anda sekarang membaca artikel Sebut Hary Tanoe Tersangka, Jaksa Agung Dilaporkan ke Polisi dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/sebut-hary-tanoe-tersangka-jaksa-agung_21.html

Post a Comment