Header Ads

Tahun Depan, Gaji di Atas Rp 7 Juta Juga Bisa Dapat Subsidi KPR

Tahun Depan, Gaji di Atas Rp 7 Juta Juga Bisa Dapat Subsidi KPR - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tahun Depan, Gaji di Atas Rp 7 Juta Juga Bisa Dapat Subsidi KPR, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tahun Depan, Gaji di Atas Rp 7 Juta Juga Bisa Dapat Subsidi KPR
link : Tahun Depan, Gaji di Atas Rp 7 Juta Juga Bisa Dapat Subsidi KPR

Baca juga


    Tahun Depan, Gaji di Atas Rp 7 Juta Juga Bisa Dapat Subsidi KPR

    Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengubah kriteria batas atas penghasilan masyarakat yang bisa memanfaatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR subsidi.

    Kebijakan ini akan dilaksanakan lewat perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengatakan aturan ini segera diterapkan pada tahun depan menyusul draft perubahan Permen tersebut telah rampung dikerjakan.

    "Draft permen sudah jadi. Kita masih harus sosialisasi ke bank-bank, stakeholder, bagaimana tanggapannya. Pokoknya kalau efektif, semua perubahan ini berlaku 2018. Sekarang masa evaluasi dan mensosialisasikan," katanya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

    Dengan diubahnya kriteria jumlah penghasilan ini, maka rumah subsidi yang selama ini berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bergaji maksimal Rp 4 juta, nantinya yang berpenghasilan di atas Rp 4 juta pun bisa beli rumah subsidi.

    Namun hal tersebut tergantung dari tingkat upah minimum per provinsi. Intinya, penyaluran subsidi KPR di daerah akan lebih tepat sasaran karena menyesuaikan dengan tingkat penghasilan di tiap daerah.

    "Zonasi jadinya per daerah. Ada koefisien faktor pengali dikali UMP nya. Di beberapa daerah akan dinaikkan (dari Rp 4 juta). Tapi sementara tahun ini tetap Rp 4 dan 7 juta," tukasnya.

    Seperti diketahui, saat ini besaran penghasilan maksimal untuk MBR adalah Rp 4 juta per orang untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun. Dengan perubahan kebijakan ini, maka mereka yang bergaji di atas Rp 4 juta dan Rp 7 juta bisa punya kesempatan juga untuk mengajukan subsidi KPR.

    Perluasan batas atas penghasilan penerima FLPP akan mendukung Program Sejuta Rumah yang digagas pemerintah, sehingga target pencapaian program tersebut akan lebih tepat sasaran. (dna/dna)

    Sumber: detik.com


    Demikianlah Artikel Tahun Depan, Gaji di Atas Rp 7 Juta Juga Bisa Dapat Subsidi KPR

    Sekianlah artikel Tahun Depan, Gaji di Atas Rp 7 Juta Juga Bisa Dapat Subsidi KPR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Tahun Depan, Gaji di Atas Rp 7 Juta Juga Bisa Dapat Subsidi KPR dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/tahun-depan-gaji-di-atas-rp-7-juta-juga.html
    Powered by Blogger.