Tak ada izin produksi, pabrik sirup Sriti Mas di Surabaya digerebek
Judul : Tak ada izin produksi, pabrik sirup Sriti Mas di Surabaya digerebek
link : Tak ada izin produksi, pabrik sirup Sriti Mas di Surabaya digerebek
Tak ada izin produksi, pabrik sirup Sriti Mas di Surabaya digerebek
Merdeka.com - Industri rumahan sirup tanpa izin P-IRT dari Dinas Kesehatan, digerebek unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (15/6). Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ribuan botol siap edar dan beberapa drum sirup yang akan dikemas dalam botol kaca maupun plastik bekas.
Industri rumahan milik Fonny Magdalena Elim (64) terletak di Jalan Ngaglik 58 Surabaya. Di dalam rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi sekaligus gudang itu, terlihat tidak steril sama sekali. Bahkan tempat pengoplosan air dengan bahan-bahan pembuat sirup juga terlihat tidak bersih. Hanya sebuah tempat pengemasan dan pengisian saja yang terlihat bersih.
Sementara itu dalam proses penggerebekan itu, polisi sempat dihalang-halangi pemilik rumah. Bahkan Fonny sempat mendorong awak media yang turut meliput kegiatan penertiban produksi sirup tak berizin itu.
"Pergi kalian semua, wartawan bodoh, saya tidak mau masuk koran, gila semua," kata perempuan tua itu saat proses penggerebekan.
Dengan tindakan tegas, penggerebekan yang dipimpin Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno meminta anggota mengamankan pemilik rumah industri tersebut agar suasana kondusif.
Selain itu, Bayu juga mengatakan, penggerebekan ini dilakukan atas temuan di lapangan terkait adanya sirup dengan merek Sriti Mas.
"Kami mendapati temuan di lapangan, kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapati tempat produksi di rumah ini. Kami amankan dan berhentikan kegiatan produksi sirup ini sementara," ujar Bayu, Kamis (145/6) di lokasi.
Saat ini, polisi masih akan melakukan pendalaman terhadap kandungan dalam sirup-sirup tersebut, Bayu juga akan melakukan koodinasi dengan Dinkes dan BPOM.
"Kalau untuk kandungannya berbahaya atau tidak, kami masih butuh proses uji lab, untuk sementara yang kami perkarakan adalah terkait izin edar dan P-IRT-nya," lanjut Bayu.
Bayu menambahkan, sirup yang beredar ini terbuat dari hasil penyulingan air PDAM yang dicampur dengan gula, esense atau rasa dan pewarna. Bahan-bahan tersebut diaduk menggunakan sebuah mesin dan kemudian di kemas dalam bentuk botol. Pemilik juga menjual dan mengedarkan sirup tersebut di pasar tradisional dengan harga Rp 60.000 per kardus yang berisi 12 botol.
"Kami juga mengimbau kepada masyarajat jika menemukan produk ini, harap melapor kepada kami, dan untuk pedagang, kami imbau juga untuk menyerahkan sirup tersebut," tutup Bayu.
Sampai penggerebekan selesai, Fonny masih enggan memberikan keterangan apapun, bahkan ia terlihat marah dan mengusir awak media yang meliput kegiatan itu. [cob]
Sumber: merdeka.comDemikianlah Artikel Tak ada izin produksi, pabrik sirup Sriti Mas di Surabaya digerebek
Anda sekarang membaca artikel Tak ada izin produksi, pabrik sirup Sriti Mas di Surabaya digerebek dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/tak-ada-izin-produksi-pabrik-sirup.html
Post a Comment