Tarif Naik, PDAM Harus Bisa Setor PAD
Judul : Tarif Naik, PDAM Harus Bisa Setor PAD
link : Tarif Naik, PDAM Harus Bisa Setor PAD
Tarif Naik, PDAM Harus Bisa Setor PAD
Mengingat APBD mengalami penurunan yang signifikan dua tahun terakhir. Kontribusi perusda ke pundi-pundi daerah jelas mampu mengurangi dahaga anggaran yang menjangkit saat ini.
“Apalagi PDAM, sudah saatnya mereka berkontribusi untuk pemerintah,” kata Sarlena Layuk, anggota Komisi II DPRD Samarinda kepada media ini. Diketahui, Pemkot Samarinda memiliki tiga perusda, yakni PDAM Tirta Kencana, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta Perusda Pergudangan dan Aneka Usaha (PAU).
Bukan tanpa alasan, menurutnya, selain membenahi kualitas pelayanan, PDAM perlu menunjukkan hasil dari gelontoran penyertaan modal yang selama ini diberikan Pemkot Samarinda lewat APBD. Pada 2017 ini, pemkot mulai menargetkan dapat memperoleh PAD dari perusda yang bermarkas di Jalan Tirta Kencana ini.
Jumlah kontribusi yang diberikan maksimal Rp 2 miliar. Nilai itu, lanjut politikus Gerindra Samarinda ini, tak perlu disoal pada tahun pertama. Namun demikian, kontribusi dilakukan berkelanjutan dan mengalami kenaikan bertahap jika menilik kualitas manajemen PDAM saat ini.
“Sudah saatnya membuktikan. Jika mampu, akan lebih mudah pemkot memberi bantuan modal lagi baik dana ataupun fisik,” Ucap Lena, begitu dia disapa. “Tapi, kualitas pelayanan jangan dilupakan,” imbuhnya.
Ketegasan PDAM agar mampu berkontribusi ke pemerintah pun mendapat sorotan dari Ketua Forum Komunikasi Pelanggan PDAM, Wahyudi. Kontribusi ini, seharusnya dapat diwujudkan sejak lama. Apalagi, baru-baru saja tarif penyaluran air mengalami kenaikan dan Wali Kota jangan lengah untuk mengawasi kinerja PDAM ke depannya.
“Harus bisa (setor PAD), tarif sudah naik. Masyarakat jenuh dengan janji dan berbagai alasan PDAM. Peningkatan pelayanan perlu bukti konkret,” tegas Wahyudi.
Kembali ke Lena, dua perusda lain tak luput mendapat perhatian dari para wakil rakyat di Basuki Rahmat, Sekretariat DPRD Samarinda. “Pengecualian khusus Perusda PAU,” katanya.
Alasannya, perusda yang berkantor di Jalan Ir Sutami itu tengah berupaya bangkit dari keterpurukan.
Sejak revitalisasi direksi medio 2013, perusda ini tak sedikit pun mendapat kucuran modal dari pemerintah. Mengumpulkan aset yang tercerai-berai masih menjadi tugas utama Perusda PAU hingga kini. “Belum lagi, di tahun pertama restrukturisasi itu direksi bekerja sukarela. Tanpa gaji,” jelasnya.
Nah, untuk BPR, Lena menilai perusahaan pelat merah di bidang perbankan itu harus berinovasi lebih. Sebab, lesunya perekonomian turut memengaruhi keuntungan yang diperoleh sejak 2016 lalu.
Terpisah, Asisten II Sekretariat Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menuturkan, perusda sejatinya hanya memfokuskan peningkatan pelayanan publik, pembebanan untuk menyumbang PAD ke pemerintah bergantung kebijakan pemilik.
Ihwal ini sudah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Khususnya Pasal 336 Ayat 3 yang menyebutkan laba yang diperoleh perusda yang akan disetorkan ke pemerintah bergantung kepala daerah.
“Di ayat 4 pasal yang sama, kebijakan kepala daerah juga bisa membuat laba itu diinvestasikan kembali untuk peningkatan pelayanan. Seperti peningkatan dan perluasan sarpras (sarana dan prasaran),” urainya. “Jadi tak wajib, bergantung kebijakan kepala daerah selaku pemilik,” sambungnya.
Hingga kini, lanjut mantan kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda ini, profit dari perusahaan pelat merah tak diutamakan. Hanya, setelah perusda itu benar-benar sehat dan memiliki keuntungan yang besar tentu akan dipertimbangkan untuk menyumbang PAD.
“Penyertaan modal ‘kan diberikan agar operasional enggak ngadat. Disbanding intervensi langsung pemerintah,” pungkasnya. (*/ryu/riz/k18/fab/JPG)
Demikianlah Artikel Tarif Naik, PDAM Harus Bisa Setor PAD
Anda sekarang membaca artikel Tarif Naik, PDAM Harus Bisa Setor PAD dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/tarif-naik-pdam-harus-bisa-setor-pad_13.html
Post a Comment