Header Ads

Terdakwa Akui Cari 'Uang Panas' Atas Permintaan Dirjen Pajak

Terdakwa Akui Cari 'Uang Panas' Atas Permintaan Dirjen Pajak - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Akui Cari 'Uang Panas' Atas Permintaan Dirjen Pajak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terdakwa Akui Cari 'Uang Panas' Atas Permintaan Dirjen Pajak
link : Terdakwa Akui Cari 'Uang Panas' Atas Permintaan Dirjen Pajak

Baca juga


Terdakwa Akui Cari 'Uang Panas' Atas Permintaan Dirjen Pajak

Handang dihadirkan untuk pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa kasus suap kepengurusan pajak Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

VIVA.co.id – Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno, menyampaikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.

Didampingi penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo, Handang mengaku terpaksa menerima suap lantaran beberapa hal.  Salah satu alasannya, karena ada permintaan dari Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.



"Pada waktu itu memang saya ada kebutuhan. Pertama, saya pernah disampaikan oleh atasan saya, dalam hal ini Pak Dirjen, bahwa kalau bisa saya ikut membantu untuk uji materi di MK," kata Handang kepada majelis hakim.



Menurut Handang, kala itu Ken memerintahkan dirinya ikut membantu memenangkan uji materi terkait Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak di MK. Handang menafsirkan, perintah tersebut yakni harus mencari dana dari pihak lain.



Handang mengatakan, sebenarnya sudah ada tim formal di bidang hukum yang menangani uji materi tersebut. Tim formal tersebut terdiri dari unsur Ditjen Pajak Kemenkeu, Kemenkumham, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.



"Pada saat Beliau (Ken) sampaikan seperti itu, di dalam pemahaman saya, proses penyelesaian adalah di luar tim formal yang sudah dibentuk," kata Handang.



Majelis hakim sempat mengkonfirmasi, apakah untuk memenangkan uji materi diperlukan uang. Menurut Handang, uang diperlukan untuk menggelar seminar dan menggandeng organisasi masyarakat yang mendukung tax amnesty.



Majelis hakim yang ragu dengan keterangan Handang kemudian bertanya lagi, apakah dana untuk sosialisasi tersebut harus mencari anggaran dari luar Ditjen Pajak. Apalagi, menurut hakim, alokasi anggaran negara cukup besar untuk Ditjen Pajak.



"Penganggaran kami tidak bisa mengakomodasi pengeluaran mendadak seperti itu. Bahwa kajian hukum dan seminar belum tentu dianggarkan," kata Handang.



Dalam kasus ini, Handang Soekarno didakwa menerima suap sebesar US$148.500 atau senilai Rp1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.



Menurut jaksa, uang tersebut diberikan supaya Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.










BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Load More...
Sumber: viva.co.id


Demikianlah Artikel Terdakwa Akui Cari 'Uang Panas' Atas Permintaan Dirjen Pajak

Sekianlah artikel Terdakwa Akui Cari 'Uang Panas' Atas Permintaan Dirjen Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Akui Cari 'Uang Panas' Atas Permintaan Dirjen Pajak dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/terdakwa-akui-cari-uang-panas-atas.html
Powered by Blogger.