Terdakwa e-KTP Sebut Marzuki Alie Marah Karena Fee Proyek Tak Sesuai
Judul : Terdakwa e-KTP Sebut Marzuki Alie Marah Karena Fee Proyek Tak Sesuai
link : Terdakwa e-KTP Sebut Marzuki Alie Marah Karena Fee Proyek Tak Sesuai
Terdakwa e-KTP Sebut Marzuki Alie Marah Karena Fee Proyek Tak Sesuai
Berdasar catatan yang dimiliki pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Marzuki akan diberi fee sebesar Rp 20 miliar dari pengusaha konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
Hal itu diakui terdakwa dugaan korupsi e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, (Kemendagri) Irman, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).
"Ya, saya dapat info dari Pak Giarto dan Andi. Pak Marzuki marah mungkin merasa enggak sesuai. Mungkin enggak jadi sejumlah itu, marah-marah kok baginya kecil," kata Irman.
Jaksa Basir lantas mengkonfirmasi hal tersebut kepada Sugiharto. "Betul gitu Pak Sugiarto?" Tanya Jaksa.
Sugiharto pun tak menampik soal soal kemarahan Marzuki berdasarkan cerita Andi Narogong. "Itu kata Andi," jawab Sugiharto. (put/jpg)
Demikianlah Artikel Terdakwa e-KTP Sebut Marzuki Alie Marah Karena Fee Proyek Tak Sesuai
Anda sekarang membaca artikel Terdakwa e-KTP Sebut Marzuki Alie Marah Karena Fee Proyek Tak Sesuai dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/terdakwa-e-ktp-sebut-marzuki-alie-marah.html
Post a Comment