Header Ads

Tidak Lunasi Pajak Bumi Bangunan, PNS Batal Raih Gaji Ke-13!

Tidak Lunasi Pajak Bumi Bangunan, PNS Batal Raih Gaji Ke-13! - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tidak Lunasi Pajak Bumi Bangunan, PNS Batal Raih Gaji Ke-13!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tidak Lunasi Pajak Bumi Bangunan, PNS Batal Raih Gaji Ke-13!
link : Tidak Lunasi Pajak Bumi Bangunan, PNS Batal Raih Gaji Ke-13!

Baca juga


Tidak Lunasi Pajak Bumi Bangunan, PNS Batal Raih Gaji Ke-13!




TERNATE - Wali Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Burhan Abdurahman menyatakan, PNS di Kota Ternate yang tidak melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan diberikan gaji ke-13. Gaji ke-13 ini sendiri ditargetkan akan dicairkan pada bulan Juli mendatang.

"Saya telah surati seluruh bendahara di SKPD untuk menerima pembayaran gaji 13 disertai dengan bukti PBB," katanya di Ternate, Minggu, (18/6/2017).

BERITA REKOMENDASI


Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ternate setelah adanya surat edaran bernomor 970/119/2017 terkait penyertaan bukti pelunasan pembayaran PBB tahun 2017. PNS di lingkup Pemkot Ternate yang tidak menyertai bukti pembayaran PBB, dipastikan tidak bisa menerima gaji ke-13.

Akan tetapi, ketentuan itu diberlakukan hanya bagi PNS yang telah memiliki tempat tinggal, sementara PNS yang tinggal di kontrakan tidak diharuskan membawa bukti pembayaran PBB.

Sikap Pemkot Ternate itu, kata Wali Kota, sebagai bukti kalau PNS di Ternate sebagai contoh taat pajak, sehingga bisa diikuti oleh masyarakat lainnya. Kebijakan yang diterapkan Pemkot Ternate ini telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, Pemkot Ternate akan menyiapkan THR bagi para pegawai PTT per orang Rp500 ribu dan akan dicairkan pada Senin pekan depan. Menurutnya, Pemkot Ternate telah menyediakan anggaran sekitar Rp15 miliar khusus untuk THR bagi PNS di Kota Ternate.

Sementara itu, rencana pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 (tunjangan hari raya) bagi PNS yang semula akan dibayarkan bersamaan di bulan Juni ini resmi dibatalkan. Pembayaran gaji ke-14 akan dilakukan di bulan Juni, menjelang Idul Fitri nanti. Sementaran gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada Juli.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halsel Aswin Adam ketika dihubungi di tempat terpisah mengatakan, pemda Halsel telah menyiapkan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk pembayaran gaji ke-14 PNS dan akan segera diproses dalam waktu dekat setelah petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan diterima pihaknya.

"Jadi besaran gaji ke-14 itu setara dengan gaji pokok yang diterima PNS. Pencairannya akan diproses setelah Juknis nomor 20/2017 tentang pemberian THR PNS turun dan kalau juknisnya sudah ada langsung kita proses," katanya. (ded)

Sumber: okezone.com


Demikianlah Artikel Tidak Lunasi Pajak Bumi Bangunan, PNS Batal Raih Gaji Ke-13!

Sekianlah artikel Tidak Lunasi Pajak Bumi Bangunan, PNS Batal Raih Gaji Ke-13! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tidak Lunasi Pajak Bumi Bangunan, PNS Batal Raih Gaji Ke-13! dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/tidak-lunasi-pajak-bumi-bangunan-pns.html
Powered by Blogger.