Header Ads

Tiga Anggota DPRD Golkar Ini Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjung Karang

Tiga Anggota DPRD Golkar Ini Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjung Karang - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tiga Anggota DPRD Golkar Ini Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjung Karang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tiga Anggota DPRD Golkar Ini Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjung Karang
link : Tiga Anggota DPRD Golkar Ini Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjung Karang

Baca juga


Tiga Anggota DPRD Golkar Ini Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjung Karang

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama


 


TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tiga anggota DPRD asal Partai Golkar duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/6/2017).


Mereka menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima.


Mereka adalah Azwar Yakub dan Miswan Rodi (anggota DPRD Lampung) serta Jhoni Corne (anggota DPRD Pesawaran).


Sidang dengan agenda dakwaan ini luput dari perhatian wartawan karena digelar pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB.


Agenda ini di luar kebiasaan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.


Biasanya sidang dimulai paling awal pukul 10.00 WIB. Majelis hakim pada persidangan ini adalah Salman A Farisi (ketua), Nirmala dan Ismail.


Bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Sukaptono.


Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Mansur mengatakan, sidang yang berlangsung pagi hari adalah hal biasa.

Sumber: Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Tiga Anggota DPRD Golkar Ini Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjung Karang

Sekianlah artikel Tiga Anggota DPRD Golkar Ini Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjung Karang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tiga Anggota DPRD Golkar Ini Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjung Karang dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/tiga-anggota-dprd-golkar-ini-didakwa.html
Powered by Blogger.