Tiga Anggota DPRD Golkar Ini Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjung Karang
Judul : Tiga Anggota DPRD Golkar Ini Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjung Karang
link : Tiga Anggota DPRD Golkar Ini Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjung Karang
Tiga Anggota DPRD Golkar Ini Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjung Karang
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tiga anggota DPRD asal Partai Golkar duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/6/2017).
Mereka menjadi terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Ketua Satgas AMPG Lampung Fasni Bima.
Mereka adalah Azwar Yakub dan Miswan Rodi (anggota DPRD Lampung) serta Jhoni Corne (anggota DPRD Pesawaran).
Sidang dengan agenda dakwaan ini luput dari perhatian wartawan karena digelar pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB.
Agenda ini di luar kebiasaan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Biasanya sidang dimulai paling awal pukul 10.00 WIB. Majelis hakim pada persidangan ini adalah Salman A Farisi (ketua), Nirmala dan Ismail.
Bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Sukaptono.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Mansur mengatakan, sidang yang berlangsung pagi hari adalah hal biasa.
Sumber: Tribunnews.comDemikianlah Artikel Tiga Anggota DPRD Golkar Ini Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjung Karang
Anda sekarang membaca artikel Tiga Anggota DPRD Golkar Ini Didakwa Pasal Berlapis di PN Tanjung Karang dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/tiga-anggota-dprd-golkar-ini-didakwa.html
Post a Comment