Header Ads

Tiga Tersangka Dugaan Penyuapan di BPN Kalteng Ditahan

Tiga Tersangka Dugaan Penyuapan di BPN Kalteng Ditahan - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tiga Tersangka Dugaan Penyuapan di BPN Kalteng Ditahan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tiga Tersangka Dugaan Penyuapan di BPN Kalteng Ditahan
link : Tiga Tersangka Dugaan Penyuapan di BPN Kalteng Ditahan

Baca juga


Tiga Tersangka Dugaan Penyuapan di BPN Kalteng Ditahan

Sementara, berkas milik tiga tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. “Resmi kita tahan hari ini (kemarin, red),” terang Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko, melalui Kabidhumas AKBP Pambudi Rahayu, Jumat (30/6) seperti dikutip Kalteng Pos (Jawa Pos Group).

Terkait alasan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut, menurutnya, tindakan penahanan dilakukan lantaran dalam beberapa hari ke depan, akan dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Kalteng (tahap dua). Sehingga perlu dilakukan, agar saat pelimpahan nanti tersangka tidak ada yang cari-cari alasan dan mengulur waktu.


Ilustrasi
(Dok.JawaPos.com)

“Akan jadi masalah, ketika waktu pelimpahan tersangka tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.

Kasus dugaan penyuapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas ulah Ahmad Fauzi atas tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5 Sampit. 

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian pun melakukan serangkaian tindak penyelidikan, dan kemudian meningkatkan ke tahap penyidikan pada 17 November 2016 silam. Setelah mendapatkan dua alat bukti yang kuat adanya dugaan tindak pidana, penyidik akhirnya menetapkan Ahmad Fauzi dan Darmawi sebagai tersangka pada 13 Januari 2017, kemudian disusul penetapan Melkianus sebagai tersangka pada April 2017.

Awalnya Tanah dijual oleh Ahmad Fauzi, yang merupakan oknum mantan pegawai di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kotim. Dalam hal ini Ahmad disebut sudah menerima uang muka Rp1,5 miliar. Untuk melancarkan aksinya, Ahmad diduga memberikan uang pelicin senilai Rp300 juta kepada Kasi Pengukuran BPN Kotim Darmawi dan Rp50 juta kepada Kasi sengketa BPN Kotim Melkianus (kini sudah pensiun).

Uang tersebut disinyalir untuk memperlancar proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah dengan luas 6000 m2. Atas pemberian uang tersebut, usai diukur, tanah tersebut pun sudah dibuatkan peta bidang dan SHM oleh Darmawi. Padahal tanah tersebut sudah dimiliki oleh orang lain berinisial CK, yang sudah menjadi saksi dalam kasus ini. 

Atas perbuatannya ketiga orang tersebut ditetapkan tersangka, sebab, para tersangka dianggap mengetahui jika tanah itu sudah dimiliki orang lain, namun, keduanya tidak menggubris dan tetap melanjutkan hingga penerbitan SHM baru. “Sejak 2001 tanah tersebut sudah ada yang memiliki. Tahun 2014 diajukan lagi oleh Ahmad Fauzi,” jelasnya. (ram/abe/wnd/jpg)

Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Tiga Tersangka Dugaan Penyuapan di BPN Kalteng Ditahan

Sekianlah artikel Tiga Tersangka Dugaan Penyuapan di BPN Kalteng Ditahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tiga Tersangka Dugaan Penyuapan di BPN Kalteng Ditahan dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/tiga-tersangka-dugaan-penyuapan-di-bpn.html
Powered by Blogger.