Header Ads

WNI didakwa hendak menculik PM Najib Razak divonis bebas

WNI didakwa hendak menculik PM Najib Razak divonis bebas - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul WNI didakwa hendak menculik PM Najib Razak divonis bebas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : WNI didakwa hendak menculik PM Najib Razak divonis bebas
link : WNI didakwa hendak menculik PM Najib Razak divonis bebas

Baca juga


WNI didakwa hendak menculik PM Najib Razak divonis bebas

Merdeka.com - Seorang warga negara Indonesia, Ali Saifudin (30), didakwa terlibat terorisme akhirnya dibebaskan pengadilan Malaysia. Dia ditangkap dua tahun lalu dan disidang di negeri jiran karena disangka berkonspirasi dengan simpatisan Negara Islam Irak dan Suriah buat menculik Perdana Menteri Najib Razak dan beberapa pejabat tinggi di negara itu.

Putusan itu dijatuhkan oleh Hakim pada Pengadilan Tinggi Malaysia, Ab Karim Ab Rahman, Senin kemarin. Dia juga memvonis bebas dua anggota Angkatan Udara Malaysia, Nor Azmi Jalani (28) dan Mohammad Yusri Mohamad Yusof (29), didakwa dengan perkara sama.

Dilansir dari laman RFA, Selasa (20/6), Hakim Ab Karim menyatakan, ketiganya terbukti tidak terlibat dalam rencana makar digagas Abu Daud Murad. Namun, Abu Daud dinyatakan bersalah sesuai bukti-bukti dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

"Abu Daud dan ketiga terdakwa mengakui sempat melakukan pertemuan. Abu Daud merencanakan aksi teror seperti menculik politikus sebagai sandera buat menukar tahanan kasus terorisme, mencuri senjata api, dan pergi ke Suriah. Ketiga orang ini mengakui mereka berada dalam pertemuan itu, tetapi tidak merencanakan kejahatan itu," kata Hakim Ab Karim.

Menurut Hakim Ab Karim, pernyataan saksi kunci Abu Daud tidak sama dengan Ali, Nor, dan Yusri. Penuturan ketiganya tetap konsisten sejak awal hingga akhir persidangan sehingga menimbulkan keraguan dalam proses hukumnya.

Kuasa hukum Ali, Syahredzan Jordan, mengatakan mulanya hakim tidak bisa mengabaikan keterangan Abu Daud karena dianggap sebagai tokoh kunci. Namun, pernyataan klien dan dua terdakwa lainnya dianggap lebih kuat.

Ali, Nor, dan Yusri ditangkap di Pendang, Kedah, antara 30 Januari hingga 5 April 2015. Abu Daud dan ayahnya, Murad Halimmuddin Hasan, mengaku bersalah pada 2015 dan ditahan. Sang ayah meninggal tahun lalu.

Mendiang ayah Abu Daud adalah mantan anggota Kumpulan Mujahidin Malaysia. Dia memiliki beberapa pengalaman perang. Antara lain bertempur selama lima bulan di Suriah pada 2014. Dia juga bertempur di Afghanistan dan Poso, Sulawesi Selatan. Tersangka lain kasus ini, yakni asisten madrasah di Kedah, Hadharami Hashim, dibebaskan karena kurang bukti. [ary]

Sumber: merdeka.com


Demikianlah Artikel WNI didakwa hendak menculik PM Najib Razak divonis bebas

Sekianlah artikel WNI didakwa hendak menculik PM Najib Razak divonis bebas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel WNI didakwa hendak menculik PM Najib Razak divonis bebas dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/wni-didakwa-hendak-menculik-pm-najib.html
Powered by Blogger.