Header Ads

YLKI Minta Polisi Usut Temuan Mi Instan Mengandung Babi

YLKI Minta Polisi Usut Temuan Mi Instan Mengandung Babi - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul YLKI Minta Polisi Usut Temuan Mi Instan Mengandung Babi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : YLKI Minta Polisi Usut Temuan Mi Instan Mengandung Babi
link : YLKI Minta Polisi Usut Temuan Mi Instan Mengandung Babi

Baca juga


YLKI Minta Polisi Usut Temuan Mi Instan Mengandung Babi

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepolisian mengusut peredaran produk mi instan asal Korea Selatan yang diduga mengandung DNA babi. Hal tersebut menyusul temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk tersebut.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, ‎pihaknya mengapresiasi temuan produk mi instan tersebut. Meski sebenarnya temuan ini dianggap sedikit terlambat lantaran produk-produk tersebut telah lama beredar di Indonesia.

"Memberikan apresiasi terhadap public warning tersebut. Walau terkesan Badan POM terlambat karena produk mi instan ini sudah lama beredar di pasaran," ujar dia di Jakarta, Minggu (18/6/2017).

Kemudian menurut Tulus, penarikan produk tersebut dari pasaran sebenarnya hanya sebagian langkah yang bisa diambil oleh pihak-pihak berwenang. Selanjutnya, importir, distributor maupun oknum-oknum terkait dalam peredaran ini harus diusut dan dikenakan sanksi pidana.

"Menarik dari pasaran itu hanya dari aspek perdata. Seharusnya tidak cukup menarik dari pasaran, tapi ada upaya hukum yang lain. Baik sisi administrasi dan atau pidana," lanjut dia.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan, importir juga harus dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha importasi. Hal ini untuk memberikan efek jera sekaligus pelajaran bagi importir lain agar tidak bermain-main dalam mengedarkan sebuah produk di Indonesia.

"Importir mi instan patut dicabut ijin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, yakni proses produksi halal. Apalagi setelah ada UU Jaminan Produk Halal," kata dia.‎

Selain itu, Tulus juga meminta pihak kepolisian untuk aktif mengusut tuntas permasalahan ini. Hal tersebut agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang dan merugikan konsumen di dalam negeri.

‎"Kepolisian juga layak melakukan tindakan pro justitia dari sisi pidana terhadap importir dan distributor. Karena secara pidana patut diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal," tandas dia.

Simak video menarik berikut ini:


Sumber: liputan6.com


Demikianlah Artikel YLKI Minta Polisi Usut Temuan Mi Instan Mengandung Babi

Sekianlah artikel YLKI Minta Polisi Usut Temuan Mi Instan Mengandung Babi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel YLKI Minta Polisi Usut Temuan Mi Instan Mengandung Babi dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/ylki-minta-polisi-usut-temuan-mi-instan.html
Powered by Blogger.