Header Ads

Ada 5 Syarat Investasi Dana Haji Menurut Menteri Agama

Ada 5 Syarat Investasi Dana Haji Menurut Menteri Agama - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ada 5 Syarat Investasi Dana Haji Menurut Menteri Agama, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ada 5 Syarat Investasi Dana Haji Menurut Menteri Agama
link : Ada 5 Syarat Investasi Dana Haji Menurut Menteri Agama

Baca juga


Ada 5 Syarat Investasi Dana Haji Menurut Menteri Agama

Liputan6.com, Bengkulu - Rencana pemerintah melakukan investasi dana haji dalam bentuk pembangunan infrastruktur mendapat respons dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Tetapi pengelolaannya harus sesuai aturan perundangan 
yang ada.

Otoritas untuk melakukan investasi tersebut ada pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Tetapi mekanisme pengelolaannya harus mendapat persetujuan Presiden dan DPR.


"Undang-undang telah menentukan BPKH memiliki kewenangan itu, tetapi harus melalui mekanisme yang ada," ungkap Lukman di Bengkulu, Senin (31/7/2017).

Menurut Lukman, ada lima syarat yang harus dipenuhi ketika dana haji tersebut akan digunakan. Pertama penggunaan dana haji harus dengan penuh kehati hatian. Kedua harus aman, artinya tidak mengandung risiko mengalami kerugian.


Ketiga, ada nilai manfaat yang dihasilkan sesuai dengan Undang Undang. Keempat, nilai manfaat dari investasi itu harus dijamin kembali kepada jemaah haji serta kelima semua investasi itu harus digunakan untuk kemaslahatan umat.


Jika semua syarat itu sudah terpenuhi, tinggal bagaimana aturan untuk mendapat persetujuan dari Presiden dan DPR yang harus dijalankan. Juga sangat penting dilakukan pengawasan secara ketat, sebab dana haji ini meskipun dikelola oleh BPKH, tetapi harus tepat sasaran.


"Kelima syarat itu harus dipenuhi, jika sudah, tinggal BPKH menentukan dana ini mau diinvestasikan ke instrumen apa," kata Menag Lukman. 

Sumber: liputan6.com


Demikianlah Artikel Ada 5 Syarat Investasi Dana Haji Menurut Menteri Agama

Sekianlah artikel Ada 5 Syarat Investasi Dana Haji Menurut Menteri Agama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ada 5 Syarat Investasi Dana Haji Menurut Menteri Agama dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/ada-5-syarat-investasi-dana-haji.html
Powered by Blogger.