Header Ads

Anggota DPR: pelaku perundungan disabilitas bisa dipidana

Anggota DPR: pelaku perundungan disabilitas bisa dipidana - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Anggota DPR: pelaku perundungan disabilitas bisa dipidana, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Anggota DPR: pelaku perundungan disabilitas bisa dipidana
link : Anggota DPR: pelaku perundungan disabilitas bisa dipidana

Baca juga


Anggota DPR: pelaku perundungan disabilitas bisa dipidana

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa menyatakan kegeramannya kepada kasus perundungan yang terjadi di sebuah lembaga pendidikan tinggi di Depok, Jawa Barat, dan mengingatkan bahwa pelakunya bisa dipidana.

"Kita harus ingat, bahwa berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pelaku diskriminasi pada penyandang disabilitas bisa dipidana," kata Ledia Hanifa dalam rilis, Senin.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu sangat menyayangkan bahwa sosok mahasiswa yang diasumsikan memiliki wawasan pendidikan yang lebih baik, dengan entengnya merundung penyandang disabilitas.

Terlebih lagi, lanjutnya, hal tersebut dilakukan di tengah lingkungan pendidikan sehingga aspek ketidakpatutan itu juga menjadi semakin berlipat ganda.

Untuk itu, institusi pendidikan tempat sang mahasiswa korban dan pelaku perundungan perlu segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas pada pelaku.

"Harus diinvestigasi kejadian ini secara detil, jujur, adil, dan terbuka. Apalagi ada kabar bahwa kejadian pem-bully-an ini buka pertama kali diterima sang mahasiswa penyandang disabilitas di kampusnya," paparnya.

Ledia menjelaskan bahwa dalam UU No 8 Tahun 2016, paradigma pelayanan negara kepada penyandang disabilitas memiliki perubahan paradigma dari "charity base" ke "right base", yaitu pemenuhan hak pada penyandang disabilitas sebagai upaya untuk memberi persamaan hak asasi dan perlindungan dari segala bentuk penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan tindakan diskriminatif lainnya

Pasal 143 UU No 8 Tahun 2016 ini secara tegas melarang setiap orang menghalangi penyandang disabilitas memperoleh haknya, diantaranya hak untuk bebas dari diskriminasi yang dijabarkan dalam pasal ketentuan umum sebagai setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan atau pengucilan atas dasar disabilitas.

Sementara pasal 145-nya menyebutkan bahwa pelanggar pasal 143 ini dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Editor: Unggul Tri Ratomo

COPYRIGHT © ANTARA 2017



Sumber: antaranews.com


Demikianlah Artikel Anggota DPR: pelaku perundungan disabilitas bisa dipidana

Sekianlah artikel Anggota DPR: pelaku perundungan disabilitas bisa dipidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Anggota DPR: pelaku perundungan disabilitas bisa dipidana dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/anggota-dpr-pelaku-perundungan.html
Powered by Blogger.