Header Ads

Ditetapkan Tersangka, Nurul Arifin: Pak Setya Novanto Belum Terima Surat Resmi

Ditetapkan Tersangka, Nurul Arifin: Pak Setya Novanto Belum Terima Surat Resmi - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ditetapkan Tersangka, Nurul Arifin: Pak Setya Novanto Belum Terima Surat Resmi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ditetapkan Tersangka, Nurul Arifin: Pak Setya Novanto Belum Terima Surat Resmi
link : Ditetapkan Tersangka, Nurul Arifin: Pak Setya Novanto Belum Terima Surat Resmi

Baca juga


Ditetapkan Tersangka, Nurul Arifin: Pak Setya Novanto Belum Terima Surat Resmi




JAKARTA - Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Golkar, Nurul Arifin mengatakan belum ada surat keputusan resmi yang diterima pihaknya terkait penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami masih menunggu surat resmi pemberitahuan dari KPK terhadap ‎penetapan Ketua Umum kami Bapak Setya Novanto sebagai tersangka," kata Nurul Arifin dalam keterangan resminya, Senin (17/7/2017)

BERITA REKOMENDASI


Menurut Nurul, DPP Partai Golkar tetap akan menghormati proses penegakan hukum yang menyeret Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tahun 2011-2012.

Namun demikian, kata Nurul, pihaknya masih akan menggunakan azas praduga tak bersalah atas tuduhan kasus korupsi yang menyasar kepada Setya Novanto tersebut.

"Dan kami memegang teguh azas praduga tidak bersalah. Selama belum ada keput‎usan inkrah, hendaknya kita menghormati proses hukum yang berjalan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya tersebut, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: okezone.com


Demikianlah Artikel Ditetapkan Tersangka, Nurul Arifin: Pak Setya Novanto Belum Terima Surat Resmi

Sekianlah artikel Ditetapkan Tersangka, Nurul Arifin: Pak Setya Novanto Belum Terima Surat Resmi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ditetapkan Tersangka, Nurul Arifin: Pak Setya Novanto Belum Terima Surat Resmi dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/ditetapkan-tersangka-nurul-arifin-pak.html
Powered by Blogger.