Dor! Pelaku Penganiayaan terhadap Satu Keluarga di Tanjung Priok Ditangkap
Judul : Dor! Pelaku Penganiayaan terhadap Satu Keluarga di Tanjung Priok Ditangkap
link : Dor! Pelaku Penganiayaan terhadap Satu Keluarga di Tanjung Priok Ditangkap
Dor! Pelaku Penganiayaan terhadap Satu Keluarga di Tanjung Priok Ditangkap
JAKARTA – Anggota Satuan Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap Rahmat Daniyanto (36), pelaku penganiayaan terhadap satu keluarga di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol France Siregar mengatakan, pelaku sempat buron hingga beberapa pekan. Akhirnya, pelaku ditangkap usai polisi melepaskan tembakan ke arah kaki.
BERITA REKOMENDASI
"Pelaku ini sempat buron selama hampir tiga pekan, tapi akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kelapa Gading dengan melumpuhkan timah panas pada bagian kaki," ujar France kepada wartawan, Senin (10/7/2017).
Ia menjelaskan, awal kejadian penganiayaan satu keluarga, karena pelaku tidak terima oleh suara berisik yang berasal dari rumah korban. Ia menambahkan, pelaku langsung menggedor-gedor pintu sambil berteriak. Pelaku kemudia melakukan penganiayaan terhadap satu keluarga, terdiri atas Fifian Sofian (47), Akmal Alta Fikar (11), dan Aditya Assaufan (12).
"Pelaku membawa sebuah palu dan batu kemudian langsung memukul korban beserta kedua anaknya pada bagian kepala hingga luka parah dirumah korban," tuturnya.
France melanjutkan, selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti sebuah palu yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.
"Pelaku terjerat Pasal 351 KUHP Jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: okezone.comDemikianlah Artikel Dor! Pelaku Penganiayaan terhadap Satu Keluarga di Tanjung Priok Ditangkap
Anda sekarang membaca artikel Dor! Pelaku Penganiayaan terhadap Satu Keluarga di Tanjung Priok Ditangkap dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/dor-pelaku-penganiayaan-terhadap-satu.html
Post a Comment