Header Ads

Dor! Pelaku Penganiayaan terhadap Satu Keluarga di Tanjung Priok Ditangkap

Dor! Pelaku Penganiayaan terhadap Satu Keluarga di Tanjung Priok Ditangkap - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dor! Pelaku Penganiayaan terhadap Satu Keluarga di Tanjung Priok Ditangkap, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dor! Pelaku Penganiayaan terhadap Satu Keluarga di Tanjung Priok Ditangkap
link : Dor! Pelaku Penganiayaan terhadap Satu Keluarga di Tanjung Priok Ditangkap

Baca juga


Dor! Pelaku Penganiayaan terhadap Satu Keluarga di Tanjung Priok Ditangkap




JAKARTA – Anggota Satuan Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap Rahmat Daniyanto (36), pelaku penganiayaan terhadap satu keluarga di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol France Siregar mengatakan, pelaku sempat buron hingga beberapa pekan. Akhirnya, pelaku ditangkap usai polisi melepaskan tembakan ke arah kaki.

BERITA REKOMENDASI



"Pelaku ini sempat buron selama hampir tiga pekan, tapi akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Kelapa Gading dengan melumpuhkan timah panas pada bagian kaki," ujar France kepada wartawan, Senin (10/7/2017).

Ia menjelaskan, awal kejadian penganiayaan satu keluarga, karena pelaku tidak terima oleh suara berisik yang berasal dari rumah korban. Ia menambahkan, pelaku langsung menggedor-gedor pintu sambil berteriak. Pelaku kemudia melakukan penganiayaan terhadap satu keluarga, terdiri atas Fifian Sofian (47), Akmal Alta Fikar (11), dan Aditya Assaufan (12).

"Pelaku membawa sebuah palu dan batu kemudian langsung memukul korban beserta kedua anaknya pada bagian kepala hingga luka parah dirumah korban," tuturnya.

France melanjutkan, selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti sebuah palu yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.

"Pelaku terjerat Pasal 351 KUHP Jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: okezone.com


Demikianlah Artikel Dor! Pelaku Penganiayaan terhadap Satu Keluarga di Tanjung Priok Ditangkap

Sekianlah artikel Dor! Pelaku Penganiayaan terhadap Satu Keluarga di Tanjung Priok Ditangkap kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dor! Pelaku Penganiayaan terhadap Satu Keluarga di Tanjung Priok Ditangkap dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/dor-pelaku-penganiayaan-terhadap-satu.html
Powered by Blogger.