Header Ads

Gara-Gara Kain Seprai Dikenali Tetangga, Warga Sintang Dipenjara

Gara-Gara Kain Seprai Dikenali Tetangga, Warga Sintang Dipenjara - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gara-Gara Kain Seprai Dikenali Tetangga, Warga Sintang Dipenjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gara-Gara Kain Seprai Dikenali Tetangga, Warga Sintang Dipenjara
link : Gara-Gara Kain Seprai Dikenali Tetangga, Warga Sintang Dipenjara

Baca juga


Gara-Gara Kain Seprai Dikenali Tetangga, Warga Sintang Dipenjara

Salah seorang saksi, RN, 39 menuturkan, pukul 12.00 tersangka SF datang dari Sintang dan turun dari bus di depan rumahnya. Dia bermaksud mencari suami RN. Namun saat itu suami RN, GD, 41 tidak berada di rumahnya.

“SF lalu pergi ke rumah kontrakan korban yang berdekatan dengan rumah RN,” kata RN kepada petugas kepolisian usai kejadian. 

Melihat kondisi rumah Korjat yang kosong, timbul niat SF membobolnya. SF merusak pintu belakang rumah korban menggunakan linggis. Kemudian mencuri barang-barang milik Korjat dan membungkusnya dengan kain seprei warna merah.

Kapolres Sekadau AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, saat SF keluar membawa barang hasil curiannya, di jalan dia bertemu dengan GD. Karena sudah saling mengenal, GD pun tidak merasa curiga, ketika SF mengatakan bahwa barang dalam bungkusan kain tersebut adalah miliknya yang hendak dijual. 

Namun RN istri GD yang semula memang melihat SF datang tanpa membawa apapun, menaruh kecurigaan. Terlebih dia mengenali kain seprai yang digunakan pelaku untuk membungkus barang curian itu adalah milik Korjat, tetangganya. “RN kemudian berteriak memanggil SF, tapi SF si pelaku pencurian itu malah melarikan diri,” lanjut Yury. 

Lalu RN bersama warga mengejar SF. Alhasil, SF tertangkap di KM 9, Jalan Sekadau-Sintang. Warga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sekadau. “Kemudian anggota Sat Reskrim bersama piket penjagaan SPKT Polres Sekadau mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Sekadau,” papar AKBP Yury. 

SF digelandang berikut barang bukti kejahatannya berupa DVD, receiver TV dan remotnya. Polisi juga menyita helm serta parang panjang dan kain seprei warna merah yang digunakannya untuk melancarkan aksinya. “Tersangka SF sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres. (bdu/fab/JPG)

Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Gara-Gara Kain Seprai Dikenali Tetangga, Warga Sintang Dipenjara

Sekianlah artikel Gara-Gara Kain Seprai Dikenali Tetangga, Warga Sintang Dipenjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gara-Gara Kain Seprai Dikenali Tetangga, Warga Sintang Dipenjara dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/gara-gara-kain-seprai-dikenali-tetangga.html
Powered by Blogger.