Header Ads

Ical Hargai Upaya Hukum Setya Novanto Ajukan Praperadilan

Ical Hargai Upaya Hukum Setya Novanto Ajukan Praperadilan - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ical Hargai Upaya Hukum Setya Novanto Ajukan Praperadilan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ical Hargai Upaya Hukum Setya Novanto Ajukan Praperadilan
link : Ical Hargai Upaya Hukum Setya Novanto Ajukan Praperadilan

Baca juga


Ical Hargai Upaya Hukum Setya Novanto Ajukan Praperadilan




JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie, menghargai langkah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus E-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita tentu menghargai suatu usaha-usaha hukum yang dilakukan oleh KPK, tapi kita juga tentu harus menghargai hak dari Pak Novanto untuk melakukan upaya hukum selanjutnya,” ujar pria yang akrab disapa Ical itu usai bertemu Novanto di kediamannya, Jalan Mangunsarkoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

BERITA REKOMENDASI



Sementara Novanto sendiri masih menunggu surat resmi penetapannya sebagai tersangka oleh KPK sebelum ajukan praperadilan. Ketua DPR itu ditetapkannya sebagai tersangka pada Senin 17 Juli 2017.

“Sebagai warga negara yang baik saya tentu menghargai masalah hukum dan saya taat hukum dan tentu saya menunggu dulu. Kalau KPK sudah buat surat untuk segera keputusannya dari KPK diserahkan kepada saya,” Novanto.

Sebelumnya, KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka lantaran hasil pencermatan dari fakta persidangan terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus korupsi e-KTP.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto melakukan perbuatan yang telah mengungtungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara.

"Sehingga diduga merugikan megara Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan dari Rp5,9 triliun dalam paket e-KTP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," papar Agus.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 3 Ayat (1) atau Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: okezone.com


Demikianlah Artikel Ical Hargai Upaya Hukum Setya Novanto Ajukan Praperadilan

Sekianlah artikel Ical Hargai Upaya Hukum Setya Novanto Ajukan Praperadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ical Hargai Upaya Hukum Setya Novanto Ajukan Praperadilan dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/ical-hargai-upaya-hukum-setya-novanto.html
Powered by Blogger.