Header Ads

Kejagung tengah inventarisir ormas langgar Pancasila

Kejagung tengah inventarisir ormas langgar Pancasila - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejagung tengah inventarisir ormas langgar Pancasila, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejagung tengah inventarisir ormas langgar Pancasila
link : Kejagung tengah inventarisir ormas langgar Pancasila

Baca juga


Kejagung tengah inventarisir ormas langgar Pancasila

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengaku tengah menginventarisir organisasi kemasyarakatan  (ormas) yang melanggar Pancasila, bersama-sama dengan instansi terkait lainnya menyusul telah dikeluarkannya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.

"Nanti kita lakukan secara bersama-sama (inventarisir). Untuk membubarkannya kan harus ada bukti-bukti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Pasalnya, kata dia, tidak serta merta membubarkan organisasi yang dituduh bertentangan dengan Pancasila. "Tapi juga harus punya bukti," tegasnya.

Kejaksaan punya bukti, Polri punya bukti, Kemendagri, BIN dan TNI punya bukti. Ini kita satukan untuk supaya pembubaran yang kita lakukan, memang betul-betul bisa dipahami dan harus dilakukan demi keutuhan NKRI, tandasnya.

Ia menyebutkan selama ini Indonesia punya UU Ormas tapi isinya tidak memadai. "Ketika ada ormas menyimpang yang nyata-nyata mau mengubah sistem negara kita dari yang kita anut sekarang, menjadi negara tanpa batas negara. Tidak kita biarkan, kita inginkan NKRI tidak terganggu atau tergoyahkan," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat menerima surat pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

"(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan kami akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan Perppu merupakan diskresi pemerintah sehingga Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR sebagai UU.

Agus menjelaskan surat pemerintah terkait Perppu Ormas itu akan dibacarakan secara resmi pada Rapat Paripurna DPR dan selanjutnya diproses dalam jangka waku sekali masa sidang.

"Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU namun kalau tidak disetujui maka kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013," ujarnya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas pada Rabu (12/7).

Wiranto mengatakan Perppu tersebut diterbitkan akibat situasi yang mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © ANTARA 2017



Sumber: antaranews.com


Demikianlah Artikel Kejagung tengah inventarisir ormas langgar Pancasila

Sekianlah artikel Kejagung tengah inventarisir ormas langgar Pancasila kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejagung tengah inventarisir ormas langgar Pancasila dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/kejagung-tengah-inventarisir-ormas.html
Powered by Blogger.