Header Ads

KIPP Indonesia puji putusan MK terkait KPU

KIPP Indonesia puji putusan MK terkait KPU - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KIPP Indonesia puji putusan MK terkait KPU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KIPP Indonesia puji putusan MK terkait KPU
link : KIPP Indonesia puji putusan MK terkait KPU

Baca juga


KIPP Indonesia puji putusan MK terkait KPU

Jakarta (ANTARA News) - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia memuji keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak bahwa hasil keputusan rapat konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR dan Pemerintah bersifat mengikat.

"KIPP Indonesia menyatakan sikap mengapresiasi keputusan Majelis Hakim MK dalam putusan sebagaimana tersebut di atas, sebagai bagian dari peran MK sebagai penjaga demokrasi," kata Plt Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Kaka Suminta dalam siaran persnya yang diterima Antara, Selasa.

MK dalam sidangnya Senin (10/7), memutuskan peninjauan kembali atau judicial review terhadap Pasal 9 huruf a UU No 10/2016 tentang Pilkada terkait tugas dan wewenang KPU. Dalam pasal tersebut dinyatakan tugas dan wewenang KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

MK menilai frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" melanggar ketentuan UUD 1945 dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Kaka Suminta menyatakan, pihaknya mendukung agar MK dan lembaga penegak Hukum lainnya menjadi bagian dari penguatan kelembagaan demokrasi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah untuk memperkuat komitmen dalam membangun negara Indonesia yang demokratis dan berkeadilan.

"Meminta kepada lembaga pembuat hukum DPR dan Pemerintah untuk membentuk hukum berdasarkan konstitusi, bukan atas dasar kekuasaan dan kepentingan pribadi dan kelompok," katanya.

Serta mengajak semua pihak elemen masyarakat, masyarakat sipil dan pegiat demokrasi untuk mengawal keputusan ini sebagai roh demokrasi yang diperkenalkan MK dalam keputusannya, katanya.

Editor: Unggul Tri Ratomo

COPYRIGHT © ANTARA 2017



Sumber: antaranews.com


Demikianlah Artikel KIPP Indonesia puji putusan MK terkait KPU

Sekianlah artikel KIPP Indonesia puji putusan MK terkait KPU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KIPP Indonesia puji putusan MK terkait KPU dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/kipp-indonesia-puji-putusan-mk-terkait.html
Powered by Blogger.