Header Ads

KPK akan kembali panggil Agun Gunandjar-Tamsil Linrung

KPK akan kembali panggil Agun Gunandjar-Tamsil Linrung - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK akan kembali panggil Agun Gunandjar-Tamsil Linrung, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK akan kembali panggil Agun Gunandjar-Tamsil Linrung
link : KPK akan kembali panggil Agun Gunandjar-Tamsil Linrung

Baca juga


KPK akan kembali panggil Agun Gunandjar-Tamsil Linrung

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Agun Gunandjar dan Tamsil Linrung dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).

"Hari ini dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk dua dua saksi kasus KTP-e, yakni Agun Gunandjar dan Tamsil Linrung. Dua saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Febri menyatakan penyidik akan terus mendalami dan mengklarifikasi pengetahuan para saksi terkait proses pengurusan anggaran KTP-e dan indikasi aliran dana terhadap sejumlah pihak.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Agun Gunandjar dan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung pada Kamis (6/7), namun keduanya tidak hadir saat itu.

Dalam dakwaan disebut Agun Gunandjar Sudarsa yang saat itu sebagai anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menerima sejumlah 1,047 juta dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun itu.

Sedangkan Tamsil Linrung yang saat itu sebagai Wakil Ketua Banggar DPR menerima sejumlah 700 ribu dolar AS.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Irman sendiri sudah dituntut 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto dituntut 5 tahun penjara.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Editor: Unggul Tri Ratomo

COPYRIGHT © ANTARA 2017



Sumber: antaranews.com


Demikianlah Artikel KPK akan kembali panggil Agun Gunandjar-Tamsil Linrung

Sekianlah artikel KPK akan kembali panggil Agun Gunandjar-Tamsil Linrung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK akan kembali panggil Agun Gunandjar-Tamsil Linrung dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/kpk-akan-kembali-panggil-agun-gunandjar.html
Powered by Blogger.