KPK Tetapkan Mantan Dirut PT PAL sebagai Tersangka
Judul : KPK Tetapkan Mantan Dirut PT PAL sebagai Tersangka
link : KPK Tetapkan Mantan Dirut PT PAL sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Mantan Dirut PT PAL sebagai Tersangka
Penetapan tersangka ketiganya merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam penjualan dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada pemerintah Filipina.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penunjukkan As Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia dalam pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina, KPK menetapkan kembali MFA (Muhammad Firmansyah Arifin), AC (Arif Cahyana), dan SAF (Saiful Anwar) sebagai tersangka," kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Senin (10/7).
Ilustrasi: Gedung KPK Merah Putih
(Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
Febri mengatakan, dalam perkara ini, penyidik telah menyita uang sebesar Rp 230 juta saat menggeledah Kantor PT PAL pada 1 April 2017 lalu. Uang yang disita itu terpisah dari sistem pengelolaan keuangan perusahaan.
Uang itu diduga merupakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas mereka. "Penyidik masih terus mendalami indikasi penerimaan lain terkait dengan kasus ini," ujar Febri.
Atas perbuatannya, tiga tersangka disangka melanggar Pasal 12B UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Put/jpg)
Demikianlah Artikel KPK Tetapkan Mantan Dirut PT PAL sebagai Tersangka
Anda sekarang membaca artikel KPK Tetapkan Mantan Dirut PT PAL sebagai Tersangka dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/kpk-tetapkan-mantan-dirut-pt-pal.html
Post a Comment