Header Ads

Majelis hakim tolak seluruh eksepsi Buni Yani

Majelis hakim tolak seluruh eksepsi Buni Yani - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Majelis hakim tolak seluruh eksepsi Buni Yani, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Majelis hakim tolak seluruh eksepsi Buni Yani
link : Majelis hakim tolak seluruh eksepsi Buni Yani

Baca juga


Majelis hakim tolak seluruh eksepsi Buni Yani

Bandung (ANTARA News) - Majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim M. Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa.

M. Sapto mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung berwenang untuk mengadili Buni Yani. Kemudian meminta jaksa melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara. Untuk persidangan selanjutnya dipersilahkan menghadirkan saksi-saksi," kata dia.

Sementara itu, penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku keberatan dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Meski begitu, keberatan itu akan disampaikan dalam pokok perkara.

"Keberatan sih, Tapi nanti keberatan kami akan disampaikan dengan pokok perkara," katanya.

Sebelumnya, Buni Yani melalui tim pengacaranya menyampaikan sembilan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Salah satu poin eksepsi yang disampaikan Buni Yani yakni munculnya pasal Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Tidak ada di penyidikan namun tiba-tiba bimsalabim muncul di dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari resume," ujar Buni Yani, Selasa (4/7).

Editor: Fitri Supratiwi

COPYRIGHT © ANTARA 2017



Sumber: antaranews.com


Demikianlah Artikel Majelis hakim tolak seluruh eksepsi Buni Yani

Sekianlah artikel Majelis hakim tolak seluruh eksepsi Buni Yani kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Majelis hakim tolak seluruh eksepsi Buni Yani dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/majelis-hakim-tolak-seluruh-eksepsi.html
Powered by Blogger.