Header Ads

Misbakhun: Indonesia Kekurangan Konsultan Pajak

Misbakhun: Indonesia Kekurangan Konsultan Pajak - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Misbakhun: Indonesia Kekurangan Konsultan Pajak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Misbakhun: Indonesia Kekurangan Konsultan Pajak
link : Misbakhun: Indonesia Kekurangan Konsultan Pajak

Baca juga


Misbakhun: Indonesia Kekurangan Konsultan Pajak

JAKARTA - Inisiator RUU Konsultan Pajak Mukhamad Misbakhun berpendapat, komitmen pemerintah dalam rangka menindaklanjuti reformasi perpajakan pasca tax amnesty akan memberikan prioritas legislasi untuk membahas RUU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU Pajak Penghasilan, RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah dan RUU Bea Materai. 

Dalam rangka reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif, maka RUU Konsultan Pajak menjadi bagian yang penting dan tidak terpisahkan.

"Hal ini sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dengan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan," kata dia di DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Menurutnya, profesi konsultan pajak selama ini regulasinya hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. RUU Konsultan Pajak menjadi sangat penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah.

Sehingga, wajib pajak akan bisa mendapatkan hal kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak.

Sebagai salah satu profesi yang penting di dalam sistem perpajakan kita, maka profesi konsultan pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat UU.

Di dalamnya terdapat aturan jelas dan mengikat dalam mengatur profesi konsultan pajak yaitu bagaimana praktik profesi konsultan pajak baik kewajiban, hak dan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan. Bagaimana badan hukum dan yang diperbolehkan berpraktik itu serta bagaimana dengan konsultan asing.

"Dengan begitu urgensi adanya UU Konsultan Pajak adalah untuk dapat memberikan sinergi positif pada program perpajakan nasional. Di mana, pajak makin menjadi sektor dominan dalam pembiayaan pembangunan nasional," tuturnya.

Menurutnya, perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WB). WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut UU yaitu asas self assesment system.

WP diwajibkan untuk menghitung, membayar atau menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

"Tidak semua WP memahami bagaimana mengurus perpajakannya, sehingga membutuhkan konsultan pajak untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," katanya.

Anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan, konsultan pajak mempunyai peranan yang semakin penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban WP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Peranan konsultan pajak terhadap penerimaan negara cukup besar, tidak hanya memberikan konsultan pajak tetapi juga memberikan edukasi terkait perpajakan.

Sumber: sindonews.com


Demikianlah Artikel Misbakhun: Indonesia Kekurangan Konsultan Pajak

Sekianlah artikel Misbakhun: Indonesia Kekurangan Konsultan Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Misbakhun: Indonesia Kekurangan Konsultan Pajak dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/misbakhun-indonesia-kekurangan.html
Powered by Blogger.