Serangan-serangan tajam Yusril yang ditanggapi santai KPK
Judul : Serangan-serangan tajam Yusril yang ditanggapi santai KPK
link : Serangan-serangan tajam Yusril yang ditanggapi santai KPK
Serangan-serangan tajam Yusril yang ditanggapi santai KPK
Merdeka.com - Ahli Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra diundang Pansus Hak Angket KPK ke DPR. Yusril dibutuhkan untuk memberikan masukan dari aspek kelembagaan mengenai kedudukan KPK dalam struktur Ketatanegaraan RI.
Dalam pandangannya, lembaga antikorupsi itu dibentuk dari undang-undang (UU). Sehingga perlu dievaluasi sejauh mana KPK telah menjalankan aturan. Untuk itu DPR bisa memberi angket untuk mengetahui sejauh mana KPK menjalankan tugasnya.
"Kalau kita ketahui KPK dibentuk dengan UU sampai sejauh mana UU KPK itu telah dilaksanakan dalam ,praktik kalau DPR merasa perlu untuk melakukan angket, ya DPR bisa melakukan itu," ujar Yusril di Gedung KK-I DPR, Senayan, Senin (10/7).
Dia menyarankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gugatan ke pengadilan jika tak menerima dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.
"Saya sudah lama menyarankan itu ke KPK, kalau mereka tidak dapat menerima keputusan DPR untuk membentuk Pansus Angket yang menyelidiki KPK ini, mereka bisa melakukan perlawanan secara hukum, sebab ini merupakan suatu keputusan institusi yang tidak bisa batal demi hukum, tapi harus dibatalkan kalau sekiranya ada pihak yang mengatakan itu tidak sah," kata dia.
Jadi menurutnya, KPK sebagai satu institusi hukum, jika menghadapi seperti ini harus diselesaikan secara hukum. Lanjut Yusril, masalah ini tidak dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi, alasannya karena sengketa antar lembaga negara bukan urusan MK.
"Tapi KPK kan hanya dibentuk oleh UU, jadi tidak ada sengketa kewenangan antara dua institusi yang diberikan kewenangannya oleh UUD. Jadi ranah pengadilanlah yang paling tepat. Sekarang ini kurang positif sekiranya pansus ini mengundang KPK untuk hadir, tapi KPK terus tidak mau datang dengan alasan itu ilegal," jelasnya.
Kemudian dirinya tidak dapat mengusulkan baiknya KPK melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri. Karena itu semua menjadi ranah dari KPK.
"Saya enggan mau mengajari KPK, nanti mereka kan pasti tahu, mau dibawa ke PTUN atau PN itu saya enggak mau ngajari detail, tapi dibawa ke ranah hukum saja untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.
Yusril menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja dibubarkan. Yusril mengibaratkan KPK sama dengan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di era Presiden Soeharto.
"KPK ini pun dia seperti Kopkamtib karena diberikan kewenangan luar biasa, tentu maksud kita kemungkinan terjadi overlapping KPK, polisi dan jaksa, maka dalam pembahasan RUU ini yang dikedepankan adalah koordinasi dan supervisinya, baru penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," katanya.
Menurutnya, KPK ini dapat dibubarkan dengan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
"Karena dia melakukan supervisi dan koordinasi dengan maksud memperkuat polisi dan jaksa. Kalau polisi jaksa sudah kuat, keadaan sudah normal lembaga ini seperti kopkamtib dibubarkan. Tapi karena KPK dibentuk UU, ya terserah DPR dan presiden apakah lembaga ini mau dilanjutkan atau tidak," jelas Yusril.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi pernyataan Yusril. Febri mengatakan, pihaknya lebih memilih fokus menangani kasus megakorupsi yang sedang diusut seperti e-KTP, BLBI, dan kasus-kasus lainnya. KPK menganggap publik punya harapan besar agar kasus tersebut dapat diselesaikan.
"Banyak sekali masukan yang kami terima ketika masyarakat datang ke sini, untuk itu tidak terlalu menguras energi dari aspek di luar kewenangan KPK. Jadi kami fokus pada penanganan perkara yang sedang ditangani," kata Febri di Gedung KPK, Senin (10/7/2017) malam. [ded]
Sumber: merdeka.comDemikianlah Artikel Serangan-serangan tajam Yusril yang ditanggapi santai KPK
Anda sekarang membaca artikel Serangan-serangan tajam Yusril yang ditanggapi santai KPK dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/serangan-serangan-tajam-yusril-yang.html
Post a Comment