Header Ads

Soal Telegram Diblokir, Kemenkominfo Kena Kritik DPR, Pedas!

Soal Telegram Diblokir, Kemenkominfo Kena Kritik DPR, Pedas! - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Soal Telegram Diblokir, Kemenkominfo Kena Kritik DPR, Pedas!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Soal Telegram Diblokir, Kemenkominfo Kena Kritik DPR, Pedas!
link : Soal Telegram Diblokir, Kemenkominfo Kena Kritik DPR, Pedas!

Baca juga


Soal Telegram Diblokir, Kemenkominfo Kena Kritik DPR, Pedas!

Sebagai contoh, lanjut dia, pemerintah akan bertindak tegas kepada Google, Facebook dan Twitter yang mangkir bayar pajak, tapi hingga saat ini belum ada perangkat untuk memaksa. "Termasuk dalam hal ini isu pemblokiran terhadap Telegram yang dianggap tidak membuat filter terhadap konten berbau radikalisme," ujar Sukamta saat dikonfirmasi, Sabtu (15/7).

Menurut Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada Pasal 40 ayat (2a), (2b) dan (6), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) tersebut diamanatkan pemerintah agar membuat peraturan pemerintah (PP). 


Menkominfo Rudiantara
(Dok JawaPos.com)

Sehingga tanpa aturan yang jelas, secara teknis, pasti akan timbul masalah. Apalagi, cara kerja pemblokiran belum ada pedoman yang jelas dan baku. 

"Sebaiknya pemerintah menghindari asal main blokir sedangkan fiksasi belakangan. Ini bisa mengancam kehidupan berdemokrasi di  negeri kita," tegasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir Telegram sejak kemarin (14/7). Kementerian yang dikomandoi Rudiantara itu menilai bahwa Telegram kerap digunakan teroris dalam bertukar informasi.

Rudiantara pun meminta layanan pesan elektronik tersebut membuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan konten-konten radikalisme.

"Yang kami minta kepada Telegram adalah membuat SOP itu untuk melakukan self filtering terhadap konten-konten radikalisme," ujar dia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (14/7) malam. (cr2/JPG)

Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Soal Telegram Diblokir, Kemenkominfo Kena Kritik DPR, Pedas!

Sekianlah artikel Soal Telegram Diblokir, Kemenkominfo Kena Kritik DPR, Pedas! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Soal Telegram Diblokir, Kemenkominfo Kena Kritik DPR, Pedas! dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/soal-telegram-diblokir-kemenkominfo.html
Powered by Blogger.