Header Ads

Usai Vonis Pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi, KPK Akan Pikirkan Banding

Usai Vonis Pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi, KPK Akan Pikirkan Banding - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Usai Vonis Pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi, KPK Akan Pikirkan Banding, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Usai Vonis Pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi, KPK Akan Pikirkan Banding
link : Usai Vonis Pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi, KPK Akan Pikirkan Banding

Baca juga


Usai Vonis Pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi, KPK Akan Pikirkan Banding




JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati hasil putusan Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi dalam kasus korupsi pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

"Kita pikir-pikir dulu (banding atau tidak) yah karena putusannya baru tadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

BERITA REKOMENDASI


Posisi lembaga antirasuah saat ini, dikatakan Febri yang pertama adalah berpikir untuk memutuskan apakah banding atau tidak sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang (UU). Kedua, akan mencermati hasil dan fakta persidangan yang berlangsung.

Mencermati hasil sidang, dijelaskan Febri untuk tujuan pengumpulan informasi guna mengembangkan kasus ini agar bisa menjerat pihak lain yang memang terindikasi terlibat.

"Tentu akan dicermati fakta persidangan yang ada karena selain perkara yang masuk ke persidangan ada kasus dipenyidikan yang sedang kita proses dan juga kita akan lihat lebih jauh terkait kebutuhan dan perkembangan informasi yang bisa mengarah pengembangan perkara pada pihak lain," papar Febri.

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Eko Susilo Hadi dengan empat tahun tiga bulan kurungan penjara dengan dua bulan subsidair dan denda Rp200 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Eko Susilo Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

Dalam keputusannya, Hakim menyatakan bahwa Eko terbukti menerima suap dari PT Melati Technofo Indonesia sebanyak 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS.Suap tersebut terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

Namun, keputusan Hakim itu sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK, yang meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Eko Susilo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: okezone.com


Demikianlah Artikel Usai Vonis Pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi, KPK Akan Pikirkan Banding

Sekianlah artikel Usai Vonis Pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi, KPK Akan Pikirkan Banding kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Usai Vonis Pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi, KPK Akan Pikirkan Banding dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/usai-vonis-pejabat-bakamla-eko-susilo.html
Powered by Blogger.